Piru,CakraNEWS.ID- Perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh beberap oknum warga Kairatu Barat, dengan melakukan penyerangan dan pengerusakan Polsek Kairatu Barat, Polres Seram Bagian Barat, di kecam oleh Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas Dharmawan.
“ Pelaku penyerangan dan pengrusakan terhadap kantor Polsek Kairatu Barat, harus bertanggungjawab secara hukum,”tegas AKBP Dennie Andreas Dharmawan, dalam keterangan kepada wartawan, (29/05/2023).
Kantor Polsek Kairatu Barat, kata Dennie merupakan simbol negara, yang harusnya dihargai dan di hormati oleh masyarakat, bukan melakukan tindakan semena-mena.
“Ini negara hukum, siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum, harus di proses. Polsek itu simbol negara yang harus dijaga dan dilindungi, bukan dirusaki,”ujarnya
Ia mengatakan, pihaknya telah mengindentifikasi dan mengantongi identitas dari terduga pelaku utama penyerangan Mapolsek.
“Mereka yang terduga diantaranya HM, MT, B, KM, MS dan OM,” ungkap Kapolres.
Dirinya meminta, terduga pelaku untuk menyerahkan diri secara baik-baik ke Polsek Kairatu Barat, atau Polres SBB.
“Kita minta untuk mereka serahkan diri baik-baik saja. Kalau tidak kita akan berikan tindakan tegas dan terukur, namun yang paling penting mari serahkan diri,”tandasnya.
Selain itu Kapolres mengimbau, masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi sehingga melakukan perbuatan yang dianggap melanggar hukum. Terlebih lagi jangan merusak fasilitas negara.
“Kalau tidak terima datang dan bicara baik-baik dengan kami, bukan malah melakukan perbuatan seperti ini. Mari kita wujudkan SBB, yang cinta damai, menjungjung tinggi kedamaian dibawa bingkai orang basudara,”pesan Kapolres. *CNI-01