Tual,CakraNEWS.ID- Langkah tegas terhadap anggota Polri yang tidak melaksanakan tugas kedinasan, dilakukan Kepolisian Resor Tual dengan memberhentikan tidak dengan hormat dua anggota Polri yang berdinas di Polres Tual.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggota Polres Tual, di gelar dalam upacara yang di pimpin langsung oleh Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko,S.I.K, bertempat di lapangan apel Polres Tual, Rabu (12/10/2022), pukul 08.00 WIT.
Waka Polres Tual, Kompol, Floresntius Teddy, dalam keterangan yang di terima CakraNEWS.ID, mengatakan personel Polres Tual yang di PTDH adalah, Brigpol Verel Mahulete, NRP 87081343, jabatan Brigadir Polres Tual, diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: Kep/379/IX/2022 tanggal 23 September 2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
Dan Bripda Hakleus Julianus Romroma, NRP 85050542, jabatan Brigadir Polsek Dullah Selatan Polres Tual, diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: Kep/374/IX/2022 tanggal 23 September 2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. *CNI-01