Ambon, CakraNEWS.ID- Kepolisian Daerah Maluku menepis tudingan CF di media massa. Wanita ini mengaku laporannya terkait kasus dugaan kode etik profesi dengan terlapor FW, oknum polisi belum diproses Polda Maluku.
Pernyataan CF yang bertindak sebagai pelapor tersebut diterbitkan oleh sejumlah media di Ambon tanggal 23 Januari 2024.
“Padahal kami sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara kepada pelapor tanggal 29 Desember 2024,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menepis tudingan pelapor, Selasa (23/1/2024).
Dalam surat SP2HP yang diberikan kepada pelapor tersebut, Kombes Rum mengaku telah dijelaskan terkait penanganan kasus tersebut. Diantaranya Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku telah menangani dan menyelesaikan proses pemberkasan dalam bentuk berkas pemeriksaan pendahuluan pelanggaran kode etik profesi Polri tanggal 9 Oktober 2023. Juga telah menerima pendapat dan saran hukum dari Bidang Hukum Polda Maluku.
“Terlapor saat laporan itu diproses Polda Maluku sudah menjabat sebagai Brigadir Yanma Polda Maluku dan akan dilakukan sidang komisi kode etik Polri guna mendapat kepastian hukum,” ungkapnya.
Kasus tersebut sendiri dilaporkan tanggal 1 September 2023. Kemudian pada 29 Desember 2023 penyidik mengirimkan SP2HP kepada pelapor.
“Dengan demikian kasus yang dilaporkan tersebut sudah diproses. Sehingga pernyataan pelapor di media massa sangat kami sayangkan. Kami juga berharap pelapor bisa bersabar karena semua laporan yang masuk tetap kami proses untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam waktu dekat, Propam Polda Maluku akan menggelar sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.
“Polda Maluku pasti akan melaksanakan hal tersebut secara profesional dan proporsional, bila anggota terbukti melakukan pelanggaran pasti akan diberikan sangsi sesuai kesalahannya,” tegasnya.*** CNI-04