Kepulauan Aru,CakraNews.ID- Kasus dugaan korupsi proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) Desa Koijabi-Balatan, tahun 2014 senilai Rp. 3,4 Milyar Rupiah dipastikan segera dituntaskan.
HaI tersebut ditegaskan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sesca Taberima. SH kepada Cakra News.id diruang kerjanya pekan kemarin.
Taberima mengaku, telah mengutus anak buahnya ke lokasi pekerjaan (Desa Koijabi-Balatan) untuk melihat kondisi terkini jembatan penghubung kedua Desa tersebut. Selain itu dilakukan pengecekan terhadap para saksi sebelumnya, mengingat ada salah satu saksi telah meninggal dunia.
“Penuntasan kasus ini sedikit terkendala karena kondis wabah covid-19 yang mendunia. sehingga saya telah meminta bantu salah satu staf untuk mengecek kondisi terakhir proyek di kedua desa, termasuk memastikan keberadaan para saksi untuk dimintai keterangan tambahan,”ungkap Taberima.
Dia menambahkan, pihaknya tetap punya komitmen untuk menuntaskan kasus tersebut, sehingga setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi maka segera akan digelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Kita akan gelar perkara untuk mengekspos siapa tersangka dalam kasus proyek MPSKI tersebut,”ujar Taberima.
Diberitakan sebelumnya bahwa tidak tuntaskan kasus dugaan korupsi proyek MP3KI tersebut. menimbulkan berbagai ragam opini publik yang menduga, oknum Penyidik kala itu sengaja memperlambat. oknum Penyidik kala itu tidak serius dan sengaja meloloskan oknum-oknum yang diduga terlibat didalam kasus ini.
Apalagi, hasil audit kerugian keuangan negara sudah dikantongi, namun sayangnya proses penuntasan kasus ini belum dilihat perkembangan. Mestinya ketika audit BPK sudah dikantongi, maka tinggal Jaksa memeriksa ahli dari BPK dan selanjutnya menetapkan tersangka serta ditahan. Namun sampai dengan saat ini belum ada penyidikan kearah tersebut.
Andarias Onaola kepada wartawan media ini, Rabu kemarin mengatakan, lambanya penetapan tersangka dalam kasus ini oleh Penyidik Pidsus patut dipertanyakan, karena dari pernyataan Kasi Pidsus, Seska Taberima disejumlah media di daerah ini bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut dengan segera menetapkan tersangkanya.
“Saya ikuti benar kasus ini, beberapa bulan lalu, Kasi Pidsus membuat pernyataan di media kalau akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun sampai saat ini, janji Kasi Pidsus belum juga direalisasi ada apa dibalik semua ini, pada hal kalau mau dibilang penanganan kasus ini sudah hampir final, karena tinggal penetapan tersangka Ialu disidangkan,”ujar Onaola.
Menurut Onaola, dirinya kuatir, jangan sampai kejadian penghentian kasus PLTD Taberfane juga akan dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan dalam kasus ini, pada hal kerugian Negara dalam kasus PLTD Taberfane sudah dibuktikan dengan hasil audit BPK, namun Jaksa berdalil kalau pihak kontraktor telah mengembalikan kerugian keuangan Negara sehigga kasus PLTD itu Ialu dihentikan atau di SP3-kan.
Olehnya, Andarias Onaola meminta Kasi Pidsus agar segera merealisasi apa yang merupakan komitmen dan janjinya.
“Rakyat di negeri ini tentu saja tidak mengharapkan janji semata dari Kasi Pidsus, tetapi yang paling dibutuhkan adalah komitmen dan keseriusan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek MP3KI tersebut, karena boleh dbilang sudah termakan usia ditangan Penyidik Kejaksaan,”tambah Onaola.
Ditempat terpisah, Politisi PDl-Perjuangan, Amus Gainau mengaku sebagai anak Desa Koijabi tetap terus melakukan pemantauan penanganan kasus ini dan jika pada akhirnya nasib kasus ini sama seperti PLTD Taberfane yang di SP3-kan, maka pihaknya tidak segan-segan akan menyurati Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada oknum Penyidik yang menangani kasus ini.
“Sebagai anak Desa Koijabi, saya terus pantau kasus ini, sehingga jika nasibnya seperti kasus PLTD Taberfane yang di SP3-kan oleh Penyidik Kejari Aru, maka saya akan surati Kejagung dan Kejati Maluku untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada oknum Penyidik yang tangani kasus ini,”ungkapnya. (CNI-05)