MBD,CakraNEWS.ID- Tindak kekerasan bersama, layaknya premanisme yang dilakukan Kim Devit Markus bersama Herman Saknosiwi, Brampi Markus dan Bulay dengan menganiaya Philipus Agusteyn (41 Tahun), warga desa Touwawan, Kecamatan Moa Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya, di proses secara hukum oleh penyidik Satreskrim Porles Maluku Barat Daya.
Kasat Reskrim Porles MBD, AKP Sulaiman, yang di konfirmasi wartawan, Senin (5/12/2022) mengatakan, membenarkan adanya kasus kekerasan bersama, yang dilakukan Kim Devid Markus bersama tiga orang rekannya, kepada korban Philipus Agustyen, yang terjadi di depan sebuah rumah makan di kompleks Pasar Tiakur pukul 16.00 Wit pada Jumat Sore (2/12/2022).
“Benar ada kejadian pengeroyokan atas diri sdr. Philipus Agusteyn dan laporannya telah diterima oleh SPKT nantinya akan diteruskan kepada kami Satuan Reskrim,”ungkap AKP Sulaiman
Sulaiman menjelaskan, kasus kekerasan yang dilaklukan pelaku Kim Devid Markus Cs, dilaporakan pihak korban ke Polres MBD, yang teregister dalam Laporan Polisi nomor: 113/XII/2022/ SPKT/RES.MBD/Maluku, tanggal 2 Desember 2022 pukul 16.00 WIT.
“Kami berharap kepada pihak korban dan keluarga untuk sepenuhnya menyerahkan permasalahan ini kepada kami untuk ditindak lanjuti secara hukum. Dan jangan melakukan perbuatan pembalasan ataupun hal lainnya yang nantinya dapat merugikan diri sendiri dan keluarg,” himbau AKpm Sulaiman
Untuk diketahui kasus kekerasan bersama yang dilakukan oleh sdr. Kimdevit Markus, Herman Saknosiwi, Brampi Markus dan Bulay terhadap diri korbnan Philipus Agusteyn yang terjadi didepan sebuah rumah makan di kompleks Pasar Tiakur pukul 16.00 Wit pada Jumar Sore (2/12/2022).
Kejadian bermula ketika korban Philipus Agusteyn saat berada di pasar Tiakur, secara tiba-tiba di datangi oleh pelaku Kimdevit Markus dan ketiga temannya.
Para pelaku kemudian berlari kearah Philipus Agusteyn sambil mengeluarkan kalimat makian terhadap dirinya. Tanpa basa basi, para pelaku Kimdevit Markus dan ketiga temannya langsung mengeroyok korban Philipus Agusteyn sampai babak belur.
Korban yang tidak terima dengan tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku Kim Devid Markus bersama tiga orang rekannya, meminta keadilan dengan melaporkan permasalahan tersebut ke SPKT Polres Maluku Barat Daya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.*CNI-08