Maluku,CakraNEWS.ID- Penyidik Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, resmi menyerahkan berkas tahap-II (Penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti) Stiven Carlos de Fretes Alias Steven, tersangka tindak pidana pornografi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (23/7/2020).
“Untuk kasus tindak pidana pornografi dengan tersangka Stiven Carlos de Fretes Alias Steven, telah dilakukan penyerahan tahap-II, oleh penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Maluku kepada JPU Kejari Ambon. Penyerahan tahap-II tersebut berlangsung di rumah tahanan Polda Maluku, di Tantui, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, yang dihadiri oleh Kanit Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP.Muh.G.Yusuf,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat, dalam rilisnya kepada wartawan.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Maluku itu menuturkan, kasus tindak pidana pornografi, yang dilakukan tersangka Stiven Carlos de Fretes Alias Steven, tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP-B/373//VII/2018/Maluku/SPKT, tanggal 28 Juli 2018 dan surat Perintah Penyidikan nomor : Sp-Sidik/15/III/2019/ Ditreskrimsus tanggal 29 Maret 2019.
“Kasus tindak pidana potnografi yang dilakukan tersangka Stiven Carlos de Fretes Alias Steven, sebagaimana diatur dalam pasal 27 Ayat (1) Jo pasal 45 Ayat(1) Undang-Undang RI nomor 19, tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari hasil konstruksi hukum berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan hari ini juga penyidik akan menyerahkan tersangka kepada JPU,”tutur Kabid Humas Polda Maluku.
Ia menegaskan, penyidik tidak pandang bulu dalam penegakan hukum, dengan mengutamakan prinsip/asas Equality Before The Law (Semua orang berkedudukan sama di depan hukum). (CNI-01)