Maluku,CakraNEWS.ID- Kinerja penyidik Kejaksaan Cabang Negeri Banda, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, diragukan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi Pemenuhan Standar Ranway Strip Bandar Udara Banda Naira di Banda Naira tahun 2014.
Ungkapan tersebut, disampaikan, Yustin Tuni, SH, selaku penasihat hukum 2 terdakwa kasus terdakwa kasus tipikor pemenuhan standar Ranway Strip Bandar Udara Banda Naira di Banda Naira tahun 2014, Marthen F Parinussa dan Sijane Nanlohy, dalam press reless kepada wartawan di Ambon, Kamis (3/12/2020)
“Marthen F Parinussa dan Sijane Nanlohy 2 Terdakwa Kasus Penangan pemenuhan standar Ranway Strip Bandar Udara Banda Naira di Banda Naira tahun 2014 telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda untuk menjalankan masa hukuman mereka selama 4.6 tahun. Hanya saja Kami sangat meragukan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda,”ungkap Yustin Tuny.
Tuny mengatakan, kasus Bandara Udara Banda Naira termasuk kasus korupsi yang seksi di Maluku. Pasalnya Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda berinisial JO dan penyidiknya HT sempat dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dan ke Kantor Staf Presiden RI di Jakarta serta terjadi perbincangan dimana-mana terkait penangan kasus ini.
Selaian melaporkan ke dua oknum Jaksa tersebut, Yustin Tuny juga meminta untuk kasus Bandar Udara Banda Naira dibuka kembali. Menurutnya, permintaan tersebut didasarkan pada fakta hukum berupa keterlibatan pihak lain yang harus bertanggubgjawab penuh terhadap pekerjaan dimaksud akan tetapi tidak dijadikan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda, melainkan hanya Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy.
“Sesuai fakta hukum yang ada, ternyata di duga ada keterlibatan pihak lain yang sengaja dilindungi oleh Oknum Jaksa JO dan HT. Mereka adalah, Welmon Rikumahu, selaku pelaksana pekerjaan di lapangan, Petrus Marina, ST, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Baltasar Latupeirissa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rusmin Djalal selaku Bendahara Proyek, Nobert Relebulan selaku Ketua unit layanan pengadaan barang dan jasa (ULP). Sutoyo selaku Direktur CV. Gria Persada (Konsultan Pengawas),”Ucapnya.
Tuny menjelaskan, fakta hukum sebagaimana disebutkan diatas telah dilaporkan ke Kejaksaan Angung RI di Jakarta. Laporan Pengacara Yustin Tuny telah diresponi oleh Kejaksaan Agung dan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Maluku serta Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda. Yustin Tuny mengakui dirinya telah dimintai keterangan oleh Bagian Pengawan Kejaksaan Tinggi Maluku serta Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy juga telah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda terkait permintaan untuk dibuka kembali kasus Bandar udara Banda Naira.
Hanya saja sampai dengan 2 orang tersangka dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda pihak-pihak yang berperan aktif sebagaimana disebutkan diatas tidak satu orang pun yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda.
”Ya patut dan beralasan hukum kalau Kami meragukan kinerja Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda,” kata Yustin Tuny.
Ditegaskan, 2 orang tersangka telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda. Hanya saja tindaklanjut dari proses hukum terhadap beberapa orang yang nama-namanya disebutkan diatas ternyata berjalan ditempat. “
“Olehnya itu kami dalam waktu dekat akan melaporkan perkambangan penangan kasus ini ke Kejaksaan Agung sebagimana laporan Kami beberapa waktu lalu itu,”Pungkasnya. (CNI-01)