Kepulauan Aru,CakraNEWS.ID- Sepuluh orang perwakilan warga Desa Karangguli Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, pada Kamis (17/9/2020), sekitar pukul 08.30 WIT.
Kehadiran mereka di sana untuk mengawal kasus dugaan Korupsi ADD dan DD Karangguli yang sudah dilaporkan dan sedang di usut korps Adhyaksa itu. Mereka diterima Bagian Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Kasi Intel Kejari Aru, M. Sitomorang didampingi salah satu stafnya kepada warga Desa Karangguli mengaku bahwa kasus ini sedang dalam proses pihak Kejaksaan, sehingga masyarakat diminta memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan untuk menangani laporan dimaksud.
Usai bertemu warga, kepada wartawan Kasi Intel Kejari Aru, M.Sitomorang mengaku, kalau pihaknya baru menjabat sebagai Kasi Intel, namun untuk kasus Desa Karangguli akan diproses hingga tuntas.
“Rekan-rekan, saya baru saja datang menjabat selaku Kasi Intel di Kerari Aru tetapi kasus ini akan saya proses sampai tuntas,” ungkap Sitomorang.
Lanjut diakui, terkait kasus tersebut pihak Kejari Aru telah meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan perhitungan terhadap volume beberapa pekerjaan yang sudah dilakukan pengukuran oleh Tim Penyidik saat melakukan pull data dan backet di lapangan tetapi hasil perhitungan dari Dinas PUPR agak terkambat disebabkan kekurangan personil.
Tetapi, intinya kita sudah punya niat untuk mengusut kasus dugaan korupsi ADD dan DD Karangguli yang telah dilaporkan warga beberapa waktu lalu,” ujar Sitomorang
Ia menambahkan, terhadap kasus ini, sebanyak empat orang sudah dimintai keterangan termasuk Kepala Desa Karangguli dan akan ditindak Ianjuti. Hanya saja, masih menunggu perintah pimpinan yang saat ini sedang diluar daerah. Olehnya dia berharap kepada warga Desa Karangguli untuk tetap sabar dan memberikan kepercayaan penuh kepada Jaksa.
Untuk diketahui publik bahwa, Tim Kejari pimpinan Kasi Pidum, Henly Lakburlawal, SH yang diwakili Jaksa Faisal sudah turun langsung di Desa Karangguli dan memeriksa sejumlah bangunan yang dikerjakan menggunakan Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa (ADD dan DD) tahun 2015-2017.
Bangunan yang diperikasa antara lain; satu unit perumahan rakyat, di kampung Ngaungau, Tim Jaksa lalu mengukur seluruh bangunan dimaksud, maupun meninjau lapangan futsal dan Bola Voly yang ternyata indikasi flktif karena lapangan yang ditunjuk ternyata lahan milik warga (Ahmad Naflery).
Jaksa juga melakukan pengukuran jalan setapak dan rabat dilingkungan Sekolah Dasar Negeri Karangguli yang dikerjakan tahun 2017 dengan menggunakan anggaran senilai Rp. 51.184.000.
Selain itu, bangunan PAUD juga dilakukan pengukuran yang dibangun tahun 20162017 namun terkesan mangkrak alias tak kunjung rampung, pada hal total anggaran yang habis terpakai sebanyak Rp.161.842.494.
Bangunan lain yang tak Iuput dari target Jaksa antara lain; Pembangunan kantor BPD tahun 2015 senilai Rp. 59.062.000 dan tahun 2016 senilai Rp.86.469200,(pembangunannya mangkrak).
Pembangunan kantor PKK tahun 2016 sebesar Rp. 104.624.000 dan tahun 2017 senilai Rp. 15.0000, kendati sudah menguras anggaran dengan total Rp. 119.624.000, namun fakta Iapangan, gedung ini juga belum rampung, termasuk Jaksa memerikasa pembuatan tangga kantor Desa yang menghabiskan anggaran Rp. 90.330.000,4 pembuatan pagar kantor Desa tahun 2016 senilai Rp. 68.040.000,dan pembangunan jalan rabat di Desa Karangguli. (CNI-05)