Tiakur,CakraNEWS.ID– Bertempat dibalai Desa Desa Kaiwatu, Kecamatan Moa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum mengenai Restorative Justice.
Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dihadiri oleh Prasetya Djati Nugraha Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum), Henry Elenmoris Tewernussa Kepala Seksi Intelijen, Farids Destarastra Musa Mohamma Fauzi Rahmat Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara, Kepala Kepala Desa Kaiwatu, Babinsa Kodim 1511 Pulau Moa, Perangkat Desa, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat.
Kasi Tipidum Prasetya Djati Nugraha mengatakan, Keadilan Restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, pihak lain yang terkait bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Lanjut Prasetya Nugraha mengatakan Restorative adalah progam Jaksa Agung RI, dimana Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya akan membentuk Rumah Restorative Justice yang nantinya akan menjadi tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dimasyarakat bertujuan penanganan perkara secara cepat sederhana dan biaya ringan.
“Mewujudkan kepastian kepastian hukum tidak hanya kepada pelaku, korban dan keluarganya, tetapi keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif,” ungkapnya Rabu (23/03) lalu.
Dijelaskan kepada masyarakat, syarat- syarat dapat dilakukan Restorative Justice adalah adanya perdamaian antara pelaku dan korban, tindak pidana yang acamannya di bawah 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.
“Kami meminta dukungan kepada masyarakt kabupaten Maluku Barat Daya, apabila ada masalah hukum pidana yang terjadi masyarakat, Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya siap membantu dan berpartisipasi aktif dalam proses Restorative tersebut,” pungkasnya.*** CNI-06