Ambon,CakraNEWS.ID-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pemerintah akan tetap patuh pada Undang-Undang. Hal ini berkaitan dengan masa jabatan kepala-kepala daerah di Indonesia, termasuk di Maluku.
Keterangan surat yang ditanda tangani Dirjen Otonomi Daerah (Otda), La Ode Ahmad Balombo menjelaskan, keputusan Presiden RI nomor 189/P tanggal 28 September 2018, Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail dan Drs. Baranabas Nataniel Orno ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dengan masa jabatan 2019-2024 dan pelantikan keduanya digelar pada tanggal 24 April 2019.
“Berdasar amanat pasal 201 (5) undang undang nomor 10 tahun 2016 ditegaskan bahwa KDH/WKDH menjelaskan, hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Dengan demikian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berakhir masa jabatannya sampai tanggal 31 Desember 2023 (tidak sampai 5 tahun,” demikiak keterangan penjelasan yang tertuang dalam surat Kemendagri kepada DPRD Provinsi Maluku tertanggal 31 Oktober 2023 lalu.
Lanjut dijelaskan, muatan subtansi dokumen PPPD dan KPJ serta dokumen terkait lainnya disusun dan dilaporkan berdasakan kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sampei dengan tanggal 31 Desember 2023.
Sementara perihal status hak dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berakhir terhitung sejak tanggal 31 Desember 2023.
“Mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tidak sampai Lima tahun, maka akan diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapat hak pensiun untuk satu periode sebagaimana amanat Pasal 202 UU nomor 8 tahun 2015,” tulis Dirjen dalam surat yang bersifat segera tersebut.
Untuk diketahui, surat Kemendagri tersebut ditujukan kepada DPRD Provisi Maluku dengan perihal Penjelasan Tentang Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. Diterbitkannya surat tersebut berdasar permohonan penjelasan yang dilayangkan DPRD Provinsi Maluku tanggal 17 Oktober 2023 lalu.*** CNI-02