Jakarta,CakraNEWS.ID- Sanksi tegas, akan dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) apabila ada tempat pelayanan kesehatan memberlakukan tarif rapid test Covid-19 kepada masyarakat diatas ketentuan. Pemerintah telah menetapkan biaya pemeriksaan tersebut senilai Rp150.000.
Dikutip CakraNEWS.ID dari halaman PMJNEWS, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Tri Hesty Widyastoeti menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan untuk membuat peraturan berisi sanksi tegas bagi pelayanan kesehatan yang mematok harga di atas ketetapan pemerintah.
“Memang saat ini kami belum membuat suatu peraturan yang bahwa sanksinya seperti apa. Tapi tentu ke depan kami akan lihat. Kan tentunya dengan perkembangan Surat Edaran ini bagaimana,” ungkap Hesty di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Menurut Hesty, masyarakat menyambut baik penetapan harga tertinggi untuk rapid test ini. Bahkan, pelayanan kesehatan, terutama rumah sakit juga telah mematuhi dengan menetapkan biaya rapid test tidak melebihi angka Rp150.000.
“Sepertinya masyarakat dan maupun rumah sakit juga sudah menyambut (baik). Dan banyak yang sudah mematuhi,” tuturnya.
Hesty berharap para distributor alat rapid test ikut membantu dengan menetapkan harga yang wajar dan bersaing. jika pelayanan kesehatan telah mematuhi biaya rapid test dari pemerintah, maka tidak perlu dibuatkan peraturan terkait sanksi.
“Jadi sebetulnya tidak perlu sanksi (jika sudah dipatuhi). Tetapi pelayanan kesehatan sudah menjalankan ya, Alhamdulillah,” tukasnya. (CNI/PMJNEWS)