Jakarta,CakraNEWS.ID- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) meluncurkan Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Buku ini diharapkan dapat menjadi pegangan dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) di Indonesia.
Dalam sambutannya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumam), Eddy Hiariej menyampaikan bahwa penyusunan buku ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memberikan pemahaman yang sama terkait pembentukan Perda dan Perkada.
“Meskipun pembentukan peraturan perundang – undangan di tingkat daerah telah diatur secara menyeluruh dalam peraturan perundang – undangan yang ada, tetapi dalam praktik masih terjadi perbedaan pemahaman dan persepsi para pembentuknya, yang sering kali menjadi kendala dalam proses pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” kata Eddy.
Menurut Eddy, hal tersebut disebabkan karena masih terdapat kekosongan dalam peraturan yang ada terhadap hal yang dibutuhkan dalam praktik penyusunan perundang – undangan di daerah.
“Peraturan yang ada belum mampu secara jelas dan tuntas menjawab kebutuhan dalam praktik dan masih adanya inkonsistensi peraturan yang ada antara satu dan yang lainnya,” ujar Wamenkumham di Hotel Raffles Jakarta, pada Kamis (21/07/2022).
Saat ini, tidak banyak referensi yang dapat dijadikan rujukan dalam menjawab pertanyaan dan persoalan hukum yang dihadapi dalam praktik pembentukan peraturan. Diangkat dari kondisi inilah Kemenkumham melalui Ditjen PP berinisiatif untuk menerbitkan buku tanya jawab tersebut.
“Buku ini diharapkan dapat menjawab secara langsung permasalahan yang dihadapi dan dapat dipahami secara lebih mudah oleh para pembacanya,” harap Eddy.
Eddy berharap buku ini dapat digunakan sebagai pedoman teknis bagi seluruh pihak yang ikut serta dalam pembentukan peraturan perundang – undangan di tingkat daerah. Selain itu juga untuk menyatukan perbedaan persepsi dan pemahaman yang seringkali menjadi kendala dalam prosesnya.
“Kami berharap agar buku tanya jawab Seputar Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam pembentukan peraturan perundang – undangan yang baik dan berkualitas di tingkat daerah, serta memberikan manfaat yang luas bagi pengembangan ilmu pengetahuan peraturan perundang – undangan di Indonesia,” Tutup Eddy.
Untuk diketahui, buku ini disusun atas kerja sama antara Ditjen PP Kemenkumham dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Penyusunan buku ini dimulai dari Juni 2020 dengan target penyelesaian pada bulan Desember 2021. Namun dengan merebaknya Covid-19, proses penyelesaian buku menjadi tertunda, dan memakan waktu lebih lama.* (CNI/Humas Kemenkumham RI)