Ambon, CakraNEWS.ID– Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Brigjen Pol H.M. Zainul Muttaqien, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri, di ruang kerjanya, Mapolda Maluku, Kota Ambon, Rabu (3/2/2021).
Kedatangan Kepala BNNP selain ingin bersilaturahmi dengan Kapolda, juga sekaligus membahas tentang pemberantasan Narkotika dan Obat-obat terlarang (Narkoba) di Provinsi Maluku.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda yang telah menerima kedatangan kami,” kata Muttaqien.
Kepada Kapolda, Muttaqien mengaku pihaknya mengendus sejumlah tempat di daerah Para Raja-raja ini yang dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.
“Maka dari itu kami mengharapkan dapat bersinergi dengan Polda Maluku, agar bisa sama-sama memberantas Narkoba di wilayah Maluku,” harapnya.
Selain itu, jenderal bintang 1 Polri di Maluku ini, juga mengatakan terdapat satu kampung yang memiliki jaringan narkoba dengan kampung Ambon di Jakarta.
“Ada salah satu kampung di wilayah Maluku ini adalah jaringan Narkoba dari Kampung Ambon yang ada di Jakarta,” ungkap Muttaqien.
Menanggapi pengakuan Kepala BNNP, Kapolda Maluku mengaku pihaknya akan melakukan perluasan terhadap kampung tangguh.
Menurutnya, kehadiran kampung tangguh tidak hanya untuk penanganan Covid-19 semata, namun bisa diperluas sebagai kampung tangguh yang bebas dari narkoba.
“Kampung tangguh itu bukan hanya dari segi kesehatan, dari segi narkoba pun bisa disebut menjadi kampung tangguh babas Narkotika,” jelasnya.
Jenderal bintang 2 Polri di Maluku ini mengaku, kehadiran kampung tangguh bebas dari narkoba ini diharapkan bisa membantu memberantas peredaran narkoba di daerah ini.
“Dengan ada kampung tangguh atau dijalankan program kampung tangguh bebas narkoba ini akan dapat membantu memberantas narkotika di wilayah Maluku,” harapnya.
Mantan Kakorlantas Polri ini, juga menegaskan, bila personel Polda Maluku yang ditemukan terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut, dirinya akan melakukan penindakan tegas.
“Jika ada terdapat anggota Polri memakai Narkotika, akan dipecat dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.**CNI-02