Jakarta,CakraNEWS.ID-Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga melakukan penipuan melalui aplikasi trading MetaTrader 4. Penipuan itu menyebabkan 5 orang mengalami kerugian yang mencapai Rp 5,2 miliar.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tiga orang pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yaitu Kepala PT. FSF cabang Jember, berinisial EZ (42), lalu marketing PT. FSF cabang Jember berinisial MGB (28) dan NAN (36).
“Saat ini ketiga tersangka ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Menurut Ramadhan, EZ ditangkap di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Ia berperan mengarahkan marketing yang bekerja di PT. FSF untuk menawarkan produk United Global Asset Management (UGAM) kepada masyarakat (calon investor), padahal produk UGAM tersebut tidak ada kerjasama dengan PT. FSF.
Sedangkan MGB dan NAN, lanjut Ramadhan, melakukan penawaran dan promosi kepada calon investor terkait produk UGAM dan mengatakan bahwa produk UGAM merupakan bagian dari PT. FSF. Serta apabila berinvestasi pada produk UGAM dijamin aman dan tidak akan mengalami kerugian.
Sehingga calon investor percaya dan tertarik untuk berinvestasi pada UGAM. Namun setelah berinvestasi, Investor justru mengalami kerugian dan pihak PT. FSF tidak mau bertanggung jawab.
“Selama kurun waktu bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Mei 2022 dengan total kerugian yang dialami oleh 5 orang korban sebesar Rp. 5.257.500.000,” ujar Ramadhan.
Kasus ini berawal dari laporan para korban pada tanggal 9 Juni 2022 ke Subdit IV/MUSP. Laporan terkait trading UGAM dengan kegiatan investasi berjangka berupa saham (saham dalam maupun luar negeri), komoditi mata uang (Valas/Forex, komoditi emas, komoditi Crypto Currency (mata uang kripto) yang ditawarkan oleh PT. FSF.
Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau; Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
Dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar dan atau Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5. *CNI-01