Ambon,CakraNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan kasus gratifikasi Indomaret di kota Ambon. Kasus yang telah menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy kembali membuka sayap penyelidikannya.
Pemeriksaan belasan saksi terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Richard.
Kali ini Giliran penyidik KPK memeriksa Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisutta. Politisi partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU yang dilakukan Richard. Selain Elly, lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pimpinan OPD Pemkot Ambon, pihak swasta dan Grivandro Louhenapessy, putra Richard Louhenapessy. Pemeriksaan belasan saksi ini berlangsung di Markas Komando Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Ambon, Senin (8/8/2022).
“Hari ini (8/8) pemeriksaan saksi TPK dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Tersangka RL dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
Mereka yang diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob Polda Maluku, yakni Ketua DPRD Elly Toisutta, Kepala Diskominfo Joy Reinier Adriaansz, Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Sirjhon Slarmanat, Kepala Bappeda Enrico R. Matitaputty.
Berikutnya Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Apries Gaspezs, Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Rolex Segfried De Fretes, Kepala UPTD Parkir Izaac Jusak Said, dan PNS bernama Hervianto.
SEMENTARA pihak swasta yaitu, putra Richard Louhenapessy Grivandro Louhenapessy, Pemilik Toko Buku NN Sieto Nini Bachry dan pemilik rumah makan Sari Gurih Martha Tanihaha.
Menariknya tiga dari empat anak Richard telah diperiksa penyidik KPK. Selain Grivandro Louhenapessy, Erleen Louhenapessy sebelumnya diperiksa penyidik KPK. Putri sulung eks ketua DPRD Maluku itu diperiksa bersama sejumlah saksi di markas Brimob Polda Maluku, kota Ambon, Jumat (5/8/2022).
Lembaga antirasuah juga telah memeriksa Grenata Louhenapessy, putri politisi Partai Golkar itu pada Kamis (14/7/2022). Eks Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan RI tersebut menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus izin pembangunan gerai Alfamidi, KPK telah menetapkan Richard dan dua tersangka lainnya sebagai tersangka. Yaitu pegawai honorer pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Amri.
KPK juga telah menetapkan wali kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu sebagai tersangka TPPU. Eks Ketua DPRD Maluku itu disinyalir sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda menggunakan indentitas pihak-pihak tertentu.*** CNI Rdks | ADI/SentralTimur