Bula, CakraNEWS.ID – Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Miran Keledar, Aldi Kilkoda, SH., mengapresiasi langkah cepat yang diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dalam menyelesaikan pembayaran honorarium bagi jajaran PPS dan staf pendukung di tingkat desa.
Apresiasi ini disampaikan Kilkoda melalui pesan WhatsApp kepada redaksi CakraNEWS.ID, Selasa (8/4/2025). Dia menyebut, langkah cepat KPU SBT membuktikan adanya komitmen dan perhatian serius terhadap keberlangsungan serta kesejahteraan para penyelenggara pemilu di lapangan.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja KPU SBT yang kini mulai merealisasikan pembayaran gaji seluruh PPS dan staf. Ini bukti nyata bahwa KPU hadir sebagai mitra kerja yang mendukung penuh tugas penyelenggara di tingkat bawah,” ujar Kilkoda.
Menurut Kilkoda, informasi terkait pencairan honor tersebut disampaikan langsung oleh salah satu komisioner KPU SBT. Proses pembayaran dijadwalkan selesai dalam satu hingga dua hari ke depan.
“Kami sudah mendapat informasi, mulai hari ini hingga besok seluruh gaji untuk PPS dan staf di semua desa akan dibayarkan. Tinggal menunggu notifikasi transfer,” jelasnya.
Langkah cepat yang dilakukan KPU SBT disambut positif oleh penyelenggara pemilu di tingkat desa yang sebelumnya sempat mengeluhkan keterlambatan pembayaran.
Kilkoda juga menilai, respons KPU ini secara tidak langsung telah menjawab berbagai spekulasi negatif yang sempat mencuat di masyarakat.
“Saya akui, sempat muncul keraguan dan bahkan isu miring soal gaji PPS yang belum cair. Tapi hari ini semua sudah jelas. Tudingan-tudingan itu terbantahkan, dan saya pribadi menganggap ini sebagai pelajaran penting bahwa kita harus tetap berpikir positif terhadap lembaga penyelenggara pemilu,” ucap Kilkoda.
Aktivis GMNI Cabang SBT itu juga menyampaikan terima kasih kepada KPU SBT, khususnya Ketua KPU, Syarifuddin Faud, yang dinilainya responsif terhadap kebutuhan para petugas di lapangan.
Menurut Kilkoda, pencairan gaji bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk penghargaan atas kerja keras penyelenggara pemilu dalam memastikan kelancaran proses demokrasi.
Untuk diketahui, besaran honorarium bagi penyelenggara pemilu tingkat desa pada Pilkada 2024 telah ditetapkan sebagai berikut: Ketua PPS menerima Rp1.500.000 per bulan, anggota PPS sebesar Rp1.300.000, sekretaris PPS Rp1.150.000, dan pelaksana atau staf administrasi/teknis memperoleh Rp1.050.000 per bulan.
Pembayaran honorarium ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga semangat dan profesionalisme jajaran penyelenggara pemilu, terlebih menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang semakin dekat.***CNI-01