Jakarta,CakraNEWS.ID- Sidang marathon komisi kode etik Polri (KKEP), kepada pelanggar, Irjen Pol Ferdi Sambo, dengan pimpinan sidang, Komisaris Jenderal Polisi, Ahmad Dofiri, Kepala Badan Intelejen dan Keamanan (INTELKAM) POlri, memutuskan secara kolektif kolegial, tiga sanksi kepada pelanggar Irjen Pol FS.
Tiga sanksi yang di sampaikan KKEP, kepada pelanggar, Irjen Pol Ferdi Sambo, berupa sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar di nyatakaan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administrative, berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri
“Meskipun yang bersangkutan (Irjen Pol FS-red) melakukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang bersangkutan sesuai dengan pasal 69, di kasih kesempatan untuk melakukan banding secara tertulis selama 3 hari kerja,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol, Dedi Prasetyo, di damping Karo Provost Polri, Kombes Pol. Gupuh Setiono, Karo Penmas Polri, dalam keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022)
Dedi mengatakan, mekanisme banding dalam jangka waktu 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusan tersebut sama dengan keputusan yang di sampaikan pada sidang komisi kode etik hari ini. Yang pasti yang bersangkutan menerima keputusan yang akan di ambil pada sidang banding nantinya.
Dedi mengatakan, proses sidang marathon yang dilaksanakan oleh komisi sidang kode etik telah memeriksa 16 orang saksi.
“Dari 16 orang saksi yang di hadirkan, 1 orang pelanggar atas nama Irjen Pol FS, dan 15 saksi. 15 orang saksi pun sebelum memberikan keterangan telah di ambil sumpah secara yuridis. Sehingga ketika para saksi ketika memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka konsekuiensinya adalah dapat di proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”Ucapnya.
Kadiv Humas Polri mengatakan, saksi yang di hadirkan di bagi dalam tiga sesi diantaranya, 3 orang saksi yang pertama, berkaitan dengan masalah klaster peristiwa penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga. Tiga orang saksi tersebut diantaranya, Bharada E, Brigadir RR dan KM.
“Untuk Bharada E tidak di hadirkan dalam persidangan,karena status yang bersangkutan Justice Collaborator, yang diamankan oleh LPSK. Sehingga yang hadir adalah Brigadir R dan Saudar KM,” Ujarnya
Dedi mengatakan, saksi klaster ke-2 terkait masalah Obstruction Of Justice, berupa ketidak profesionalan dalam olah TKP, di hadiri oleh 5 orang saksi. Saksi klaster ke-3 terkait masalah Obstruction Of Justice, berupa merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV, dengan 12 orang saksi.
“12 orang saksi,pada klaster ke-3 masalah Obstruction Of Justice, berupa merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV, kepada anggota sidang komisi kode etik mereka telah mengakui apa yang mereka lakukan,”Ungkapnya.
Dedi menuturkan, untuk pelanggar Irjen Pol F.S, juga saat di tanya dalam sidang komisi kode etik juga mengakui perbuatannya dan tidak mengelak atas kesaksian yang di sampaikan oleh para saksi.
“Artinya perbuatan tersebut betul adanya. Mulai dari merekayasa kasus penembakan Brigadir J, kemudian menghilangkan barang bukti dan juga menghalang-halangi dalam proses penyelidikan,”tutur Kadiv Humas Polri.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, Timsus Kapolri juga masih bekerja dalam pemeriksaan kepada 34 orang terduga pelanggar.
“Timsus Kapolri bersama Propam Polri dalam 30 hari kedepan akan secara marathon melakukan sidang kode etik kepada 34 orang pelanggar yang merupakan anggota Polri,”Pungkasnya. *CNI-01