Jakarta,CakraNEWS.ID- Laporan pengaduan, ketidakpuasaan kinerja penyidik Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (DIT RESKRIMUM) Polda Maluku, dalam menangani kasus pidana penyerobotan lahan eks hotel anggrek, yang dilayangkan oleh, Novita Audi Muskita selaku ahli waris, ke Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), di nilai tepat.
“Ahli waris lahan eks hotel anggrek melapor ke Kompolnas terkait kinerja Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Maluku, sudah tepat. Laporan tersebut sudah pasti dibuat pengadu karena ketidakpuasan terhadap penyidikan atas Laporan Polisi dari pihak pengadu. Maka dalam hal ini, Kompolnas berwenang menerima pengaduan tersebut, yang dinamakan Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM),” ungkap anggota Kompolnas, Yusuf Warsim, dalam keterangan tertulis via pesan whatsapp, yang diterima oleh CakraNEWS.ID, pada Kamis (16/9/2021).
Yusuf mengatakan, dalam menindaklanjuti SKM tersebut, Kompolnas akan meminta klarifikasi atas permasalahan yang dikeluhkan pengadu ke pihak Polda Maluku. Dalam hal ini, melalui Inspektur Pengawas Daerah (IRWASDA) Polda Maluku, Kompolnas akan meminta klarifikasinya. Apakah benar atau tidak adanya kejanggalan dalam keputusan penghentian penyelidikan kasus yang dilaporkan pengadu oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Maluku, hasil klarifikasi akan menjelaskannya.
“Apabila benar pihak Ahli Waris lahan eks hotel anggrek telah menyampaikan pengaduan ke Kompolnas pada saat ini, maka Kompolnas akan segera meneruskan pengaduan tersebut ke Polda Maluku untuk minta klarifikasi,”ucap Yusuf Warsim. (CNI-01)