Jakarta,CakraNEWS.ID- Pemberiaan remisi oleh Kementeriaan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kepada narapidana anak, pada momentum perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 tahun, tanggal 17 Agustus 2021, di apresiasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).
“Pelaksanaan remisi kepada Napi anak oleh Kemenkumham RI, ini sudah sesuai dengan Peraturan-peraturan terkait, semisal UU Nomor 12 tahun 1995, tentang pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Maupun Perpres 174 Tahun 1999,serta Permenkumham RI, nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan maupun peraturan terkait,” ungkap Anggota Kompolnas, H.Mohhamad Dawam dalam keterangan tertulis yang diterima CakraNEWS.ID, Kamis (19/8/2021).
Dawam mengatakan, momentum kemerdekaan RI yang ke-76, Agustus 1945 – Agustus 2021 adalah momentum yang baik dan kebijakan yang bijak, dilakukan oleh Negara kepada rakyatnya dalam memberikan remisi baik remisi I maupun II. Tentu dalam pelaksanaan Peraturan ini pun, telah dilakukan telah yang cukup mendalam sehingga penerapan kebijakan remisi ini pun sudah melalui prosedur yang berlaku.
“Saya sependapat sebagaimana yang disampaikan Menkumham RI, pada prinsipnya dalam pelaksanaan WBP ini bukan semata-mata bentuk kemudahan bagi WBP cepat bebas, namun memiliki makna mulia jika dikaitkan dengan makna Kemerdekaan Indonesia. Yakni negara ikut serta mendorong dan memberi semangat motivasi bagi segenap tumpah darah Indonesia tak terkecuali kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk terus berkiprah membangun Indonesia dari berbagai sisi dan aktivitasnya,”ucap Gus Dawam sapaan akrab H. Mohammad Dawam.
“Kita semua berharap rekan-rekan WBP ini sekembalinya di masyarakat akan kian bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat sekitanya dengan tetap dan terus semangat bahwa semua perjalanan hidup ini adalah proses pembelajaran yang belum selesai dan perlu terus untuk diikhtiarkan untuk menjadi lebih baik kedepannya,”Tambahnya. (CNI-01)