KOMPOLNAS Bersama Akademisi Dan Pakar Hukum, Diskusikan Pemolisian Di Era Covid-19

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Konsep Pemolisian, berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Polri dalam penegakan protokol kesehatan di tengah mewabahnya penularan Covid-19, menjadi bahan diskusi bersama  Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), para pakar hukum dan akademisi, dalam seminar yang bertemakan “ Pemolisian Di Era Covid-19, Menyoal Pelanggaran Protokol Kesehatan ” .

Seminar Kompolnas yang berlangsung ruangan Hotel Aryadutha, Jakarta, pada Kamis (17/12/2020), dipandu oleh Moderator, Dr Albertus Wahyuruhdanto,M.Si, dengan menghadirkan tiga nara sumber: Prof. DR. Gayus Lumbuun, S.H, M.H, (Guru Besar Universitas Indonesia) DR. Sutrisno, M.Si (Sosiolog UI), dan perwakilan PP Polri Irjen (Purn) Kamil Razak S.H,M.H.

Serta dihadiri oleh Anggota Kompolnas, Kepala Sekretariat Kompolnas, Brigjen Pol, Purwolelono,S.IK, beserta para Kabag dan Kasubag Set Kompolnas, Perwakilan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Baharkam Polri, Divkum Polri, Bareskrim Polri, FH Universitas Bhayangkara Jakarta, FH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, STIK-PTIK, Kajian Ilmu Kepolisoan (UI), FH Universitas Trisakti.

Plt Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (Purn), Drs Pudji Hartanto Iskandar, dalam arahan-nya mengatakan, melihat dari kondisi sekarang dan dikaitan dengan tema seminar tentunya akan di fokuskan terkait dengan tugas dan tanggung jawab Polri dalam penegakan protokol kesehatan.

“Tujuan diadakannya seminar ini adalah untuk menghasilkan suatu bahan masukan kepada Polri tentang metode permolisian di era pandemi Covid-19,”tutur Puji Hartanto Iskandar.

Puji mengatakan, kondisi saat ini Polri dalam tugas membantu untuk bersama-sama melawan covid-19 sudah melaksanakan tugas dengan baik.  Terlihat dari adanya sosialisasi yang dilakukan secara individu, bersama keluarga,  dan dilingkungan masyarakat

“Polri sudah berbuat dan sudah melaksanakan tugas preventive dan preemtive dalam pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat. Kompolnas melihat bahwa dari sisi sosialisasi terkait pencegahan Covid-19 telah dilaksanakan oleh Polri yang dimulai dari masing-masing individu,”Ucapnya.

Baca Juga: Kompolnas Apresiasi Kinerja Polri, Dalam Penegakan Protokol Kesehatan Di Era Covid-19

Menurutnya, pencegahan penularan Covid-19, berawal dari diri sendiri.  Upaya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia membutuhkan kedisiplinan pada banyak aspek, terutama kehidupan sosial masyarakat.

“Dalam situasi pandemi, diperlukan disiplin yang sangat ketat terhadap kehidupan sosial masyarakat dalam bentuk physical distancing. Pemerintah memperkuat kewajiban physical distancing melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) nomor. 9 Tahun 2020,” Ucapnya

Puji mengatakan, Metode Permolisian di era pandemi covid-19 yang direkomendasikan, menjadi bahan acuan kepada Polri dalam mengatasi adanya pelanggaran protokol kesehatan. Dengan satu harapan, adalah Pandemi covid-19 segera berakhir.

Pelaksanaan diskusi yang dibawakan oleh tiga nara sumber, diantarnya, Dr Sutrisno (Sosiolog UI) dengan materi yang dibawakan, terkait dengan Pemolisian Kerumunan Era Pandemi Covid-19, Prof Lumbuun,SH,MH dengan materi, Pemolisian  di era Covid-19,Prespektif Yuridis, Irjen Pol (Purn), Kamil Razak S.H,M.H dengan materi terkait Pemolisian Era Covid-19, Prespektif Empiric Polisional. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *