CakraNEWS.ID- Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) meminta ketegaskan dari Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindakan rasisme kepada mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Natalius Pigai.
“Setahu saya Penyidik Dit Siber Bareskrim Polri sedang melakukan klarifikasi terhadap dugaan kasus diskriminasi ras yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan kepada Natalius Pigai,”ungkap Juru Bicara Kompolnas. Peongky Indarti, SH, LLM, yang di konfirmasi wartawan melalui pesan Whatsappnya, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Minta Warga Papua Percayakan Penanganan Kepada Polri
Peongky mengatakan, Kompolnas mendukung Polri, untuk bertindak pro aktif. Setelah tahap klarifikasi dengan meminta keterangan saksi-saksi dan ahli, serta mengumpulkan bukti-bukti, maka penyelidikan akan tetap dijalankan untuk mencari dan menemukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
“Saya berharap penyidik tetap profesional dalam menangani kasus ini,”pinta Poengky.
Poengky mengatkan, ada berbagai aturan hukum yang bisa digunakan untuk melihat kasus ini, antara lain aturan pidana dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Serta Undang-Undang ITE khususnya pasal 28 ayat (2) yang melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Kompolnas mohon agar semua pihak untuk tetap tenang. Kita tunggu hasil penyelidikan dari tim Siber Bareskrim Polri,”himbau Anggota Kompolnas Poengky Indarti. (CNI-01)