Kompolnas Ingatkan Masyarakat, Waspadai Mafia Tanah Incar Tanah Dan Properti Dengan Sertifikat Palsu

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Informasi adanya mafia tanah, yang ramai di perbincangkan di media, disikapi oleh Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), dengan menghimbau masyarakat masyarakat untuk tidak tergiur dengan intrik manis yang sering menjadi modus dari para mafia tanah.

Himbauan tersebut, disampaikan Kompolnas menyikapi salah satu pengaduan dari Mantan Duta Besar Indonesia untuk AS, Djino Pattijalal mengenai adanya mafia tanah yang mulai marak terjadi di Indonesia.

Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (Purn), Dr.Benny Jozua Mamoto, SH, M.Si, saat ditemui wartawan di ruangan rapat Kompolnas, Senin (15/2/2021) menjelaskan, berbicara terkait kasus mafia tanah, tentunya merupakan aksi sekelompok orang, baik itu yang memilik jaringan maupun yang melibatkan oknum-oknum dari instansi terkait, sehingga penanganannya tidak mudah, memerlukan waktu panjang untuk di usut tuntas.

“Kami di Kompolnas, menerima pengaduan dari masyarakat tentang, penyelidikan kasus tanah yang dianggap berlarut-larut dalam penyelesaiannya. Kita semua tau bahwa untuk membuktikan keabsahan kepemilik satu lahan tidak hanya secara adminstratif, tetapi juga secara faktual  penguasaan di lapangan itu oleh siapa, ini sering terjadi. Satu pihak yang pegang sertifikatnya,tetapi dilapangan di kuasai oleh pihak lain atau di klaim oleh pihak lain,”Ungkap Mamoto.

Menurut Mamoto, untuk penyelidikan kasus tanah,diperlukan waktu yang panjang. Hal ini dikarenakan ketika terjadi pemalsuan tanda tangan, ketika terjadi pemalsuan diri sertifikat dan sebagainya perlu proses pembuktian yang panjang dan di perlukan pelibatan dari, Laboratorium Forensi, Inafis, dan sebagainya. Dan juga sering terjadi kasus mafia tanah, berjalan beriringan antara gugatan perdata dengan pidana. Nah bila ini terjadi sudah tentunya, penyelidikan pidana menunggu putusan Perdata Incra dilanjutan dengan pidana. Ini yang mungkin bisa bertahun-tahun, pihak pelapor menunggu.

“Kompolnas sering merespon apabila ada pengaduan dari masyarakat terkait kasus pidana perdata. Untuk menuntaskan kasus tersebut, Kompolnas minta klarifikasi ke penyidik Polri, melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (IRWASDA), dan melalui gelar perkara langsung dari penyidik  yang hasilnya di informasikan kepada pihak pengadu. Hal ini dilakukan Kompolnas untuk memperjelas laporan pengaduan, apakah masalah tersebut masalahnya karena faktor penyidik atau mekanisme pembuktian yang memerlukan waktu panjang,”Ucapnya.

Mamoto mengatakan, ada berbagai macam modus dalam kasus pertanahan, yang dilakukan oleh mafia tanah. Biasanya para mafia tanah menyasar lahan-lahan, properti yang memiliki nilai ekonomis tinggi, sehingga bila operasinya berhasil keuntunganya sangat besar.

“Sebagai contoh, para mafia tanah sering membidik lahan-lahan yang sering di jadikan proyek, apakah itu realistik atau proyek pemerintah. Sehingga sering terjadi proses pembebasannya terhambat karena ulah dari mafia ini. Sering terjadi penuntut di kasih DP ganti rugi, tetapi kemudian tidak di bayar, pemalsuan girik dengan mengembalikan girik asli namun telah di buat duplikatnya,” Bebernya.

Mamoto menuturkan, masyarakat harus waspada di era kemajuan teknologi skarang. Pasalnya untuk membuat duplikasi girik tanah sangat mudah dan nyaris sama. Inilah yang sering membuat masyarakat ketika malas untuk mengecek langsung ke Badan Pertanahan Negara (BPN), membuat masyarakat bisa kecolongan.

 Ia menuturkan, ada modus lainnya yang sering dilakukan oleh mafia tanah, adalah melalui peminjaman uang kepada perorangan atau koperasi ataupun pihak lain.

“Ini tentunya harus diantisipasi oleh masyarakat dengan berhati-hati ketika menandatangani perjanjian jangan ada klousul yang mengakibatkan kepemilikan tanah beralih ke tangan mafia tanah. Ini sering digunakan oleh para mafia tanah, sehingga tidak begitu menyolok tetapi secara perlahan-lahan tanah maupun properti milik masyarakat telah dilepas semuanya kepada mafia tanah. Sekarang modus itu sedang berkembang, banyak korban yang menyadari setelah munculnya sertifikat duplikat atau sertifikat yang dipalsukan. Atau baru menyadari klausul-klausul dari perjanjian yang dibuat oleh para mafia tanah,” tutur Mamoto

Mamoto mengatakan, Kompolnas menghimbau kepada masyarakat, ketika melepas sertifikat tanah, apakah di pinjamkan atau menjadi jaminan, waspadai jangan sampai nanti terjadi pemalsuan sertifikat tanah, termasuk girik tanah.

“Masyarakat juga harus mewaspadai pihak-pihak yang mendekat kemudian ingin membeli lahan ataupun properti harus berhati-hati, jangan sampai mereka bagian dari mafia tanah,”Himbaunya.

Ia menuturkan, berbagai macam trik dilakukan oleh mafia tanah, sehingga tanpa sadar masyarakat akan melepas dan meminjamkan atau membiarkan sertifikat tanah di bawa oleh  mafia tanah. Dan ini tentu mengundang kerawanan tersendiri.

“Kalau masyarakat memiliki lahan tanah, diharapkan di manfaatkan. Karena ketika lahan tersebut di biarakan kosong, bahkan tidak dipagar atau di beri plang pemilik, tentunya akan menjadi sasaran mafia tanah, dengan cara menduduki lahan tersebut. Kemudian membuat sertifikat palsu, sehingga mengakibatkan masyarakat diperhadapkan dengan sengketa di pengadilan yang berlarut-larut,  hingga berujung pada ganti rugi. Diharapkan kewaspadaan dari masyarakat untuk menjadi korban mafia tanah,”Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *