Kompolnas: Junjung Tingi Keselamatan Masyarakat, Polri SAH Memiliki Kewenangan Bubarkan Aksi Demostrasi 1812

Nasional

CakraNEWS.ID- Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) mendukung penuh langkah tegas dari aparat Kepolisian yang berwewenang membubarkan aksi demonstrasi 1812 yang dilakukan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) dari Front Pembela Islam (FPI) dan PA 212 di depan Istana Negara, pada Jumat (18/12/ 2020)

Juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti,SH, LLM dalam keterangan tertulis kepada Wartawan, Sabtu (19/12/2020) menegaskan langkah tegas yang dilakukan oleh Polri dalam membubarkan aksi demostrasi  yang dilakukan oleh ANAK NKRI  di depan istana merupakan kewenangan Polri, yang lebih mengedepankan keselamatan masyarakat dari bahaya penularan Covid-19

“Harus dipahami bahwa seluruh dunia mengalami pandemi Covid-19, termasuk Indonesia. Di Indonesia, angka Covid-19 terbesar adalah DKI Jakarta,”ucap Poengky.

Menurutnya, dampak pandemi  Covid-19 tidak hanya rasa sakit, tapi juga meningkatnya angka kematian, disertai dengan kelesuan ekonomi. Oleh karena itu Pemerintah sejak awal tegas memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan kewajiban semua orang untuk melaksanakan Protokol Kesehatan.

“Dalam menghadapi pandemi ini, keselamatan Rakyat adalah hukum yang tertinggi. Sehingga pemberlakuan larangan kerumunan diterapkan secara tegas,”ucapnya.

Peongky mengatakan, kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul mengemukakan pendapat di muka umum dijamin Undang-Undang sebagai hak asasi manusia yang harus dihormati.

Baca Juga: Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demonstrasi 1812

“Kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul mengemukakan pendapat di muka umum masuk dalam kategori derogable rights atau hak yang dapat ditunda pelaksanaannya, jika Pemerintah menganggap ada kepentingan yang lebih besar, yaitu keselamatan Rakyat untuk tidak tertular Covid-19,”tutur Poengku.

Peongky menuturkan, dalam Hak Asasi Manusia (HAM) dikenal ada jenis hak asasi manusia yang tidak boleh ditunda pelaksanaannya (non derogable rights) misalnya hak untuk hidup.

Sedangkan hak untuk bebas berekspresi dan mengemukakan pendapat di muka umum masuk dalam jenis derogable rights atau hak yang dapat ditunda pelaksanaannya.

“Kebijakan Pemerintah melarang kerumunan adalah dalam rangka melindungi hak hidup Rakyat. Sehingga aparat Kepolisian sah dan berwenang melakukan penegakan hukum dengan cara membubarkan demonstrasi 1812 serta menangkap orang-orang yang melakukan perlawanan, maupun orang-orang yang diduga membawa senjata tajam,”Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *