Kompolnas Klarifikasi SKM, Laporan Kasus KDRT Dengan Tersangka Iptu Maulana Di Polda Bengkulu

Nasional

CakraNEWS.ID- Kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka, Mantan Kapolsek Maje, Polda Bengkulu, Iptu Maulana kepada istrinya Ayu Melati Tresna, yang ditangani Bid Propam Polda Bengkulu mendapat tanggapan serius dari Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI).

Klarifikasi saran dan keluhan masyarakat (SKM), terkait dengan kasus KDRT tersangka Iptu Maulana, ditanggapi Kompolnas, dengan menurunkan langsung anggota Kompolnas, Yusuf, S.Ag, M.H, yang di dampingi Kasubag Pemantau dan Evaluasi Bag Duknis, Kompol Ruri Roberto,S.IK,MH  bersama staf Sekretariat Kompolnas RI.

Kehadiran tim Kompolnas, diwilayah hukum Polda Bengkulu, di sambut langsung oleh Irwasda Polda Bengkulu, Kombes Pol Anwar Efendi, S.I.K,SH.M.H, dan staf Dumasan Polda Bengkulu, di bandara udara Fatmawati Soekarno, pada Rabu (30/9/2020).

Usai di sambut di bandara udara, Fatmawati Soekarno Bengkulu, tim Kompolnas kemudian diarahkan oleh Irwasda Polda Bengkulu untuk bertemu langsung dengan Kapolda Bengkulu, Irjen Pol, Teguh Sarwono,M.Si. Dalam pertemuan dengan Kapolda Bengkulu, tim Kompolnas mengutarakan maksud dan tujuan kehadiran di Polda Bengkulu adalah untuk melakukan klarifikasi SKM.

Pelaksanaan klarifikasi SKM, dilakukan tim Kompolnas  dengan didampingi Kasubag Dumasan Itwasda Polda Bengkulu dan dihadiri oleh Kabag Wassidik, Kanit PPA, Kasubdit Watprov, Kasubdit Paminal dan Kasubdit Litpers

Klarifikasi SKM yang dilakukan Kompolnas RI di Polda Bengkulu berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik Polda Bengkulu atas laporan korban Ayu Melati Tresna tentang KDRT yang dilakukan oleh, mantan Kapolsek Iptu Maulana.

Sekedar informasi, terdakwa Iptu Maulana dilaporkan korban Ayu Melati Tresna sang istri ke Mapolda Bengkulu pada tanggal 23 September 2019 dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 944/ IX/2019/Polda Bengkulu.

Dalam laporannya, Ayu Melati Tresna, mengaku dianiaya dalam rentang waktu bulan April 2018 hingga Februari 2019 di Polsek Maje Kabupaten Kaur, Bandar Lampung dan Polsek Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara.

Korban juga mengaku selalu mendapat tindakan kekerasan berupa pemukulan yang mengakibatkan cedera fisik. Ini dibuktikan dengan hasil visum yang diajukan yang menerangkan terdapat pergeseran pada tulang rahang dan cedera pada mata bagian bawah. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *