Kompolnas Minta Ketegasan, Propam Polri Usut Tuntas Kasus Narkoba Kompol Yuni Purnawati Kusuma Dewi  

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), sangat prihatin dengan kasus penggunaan narkoba dengan tersangka Kompol Yuni Purnawati Kusuma Dewi, Kapolsek Astanaanyar Kota Bandung bersama dengan 11 anggota Polri.

“Kalau kasus pesta narkoba ini benar, ini sangat menyedihkan. Karena bila dilihat, tersangkanya ada seorang perwira Polwan yang seharusnya memberikan contoh yang baik, buat anggota-anggotanya. Dan anggota-anggota Polisi yang terlibat kenapa juga bisa terlibat dalam kasus tersebut. Ini sangat disayangkan dan mencoreng nama baik Polri,” ucap Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, SH,LLM, kepada wartawan di kantor Kompolnas, Kamis (18/2/2021)

Poengky mengatakan, Kompolnas berharap adanya pemeriksaan yang serius dan profesional oleh Paminal Propam Polri, terkait dengan sejauh mana kesalahan yang dibuat oleh Kapolsek Astanaanyar.

“Hal pertama yang dilihat adalah, apakah Kapolsek tersebut melanggar etika Polri, kalau benar yang bersangkutan (Kapolsek Astanaanyar), terlibat pesta narkoba. Hal kedua, harus di dalami, bisa merupakan unsur pidana, terkait dengan dari mana diperolehnya narkoba. Apakah sekedar pengguna?,”Tegasnya.

Poengky menegaskan, kalau pengguna harus ditelusuri narkoba tersebut di beli dari mana. Apakah yang bersangkutan (Kapolsek Astanaanyar) ada hubungannya dengan bandara narkoba atau dengan jaringan-jaringan narkoba yang lain.

“Dan yang ditakutkan adalah yang bersangkutan, adalah beking dari bandara narkoba. Ini kan mengerikan buat  jajaran Polri,”Ujarnya.

Poengky mengatakan, langkah lain dalam penanganan kasus narkoba, Kapolsek Astanaanyar adalah, bila barang bukti narkoba tersebut dibeli harus ditelusuri dari mana belinya?. Dan bila tidak dibeli, bisa jadi misalnya harus di selidiki dari mana, apakah ini barang bukti narkoba yang pernah di sita dan di selewengkan dan digunakan untuk pesta narkoba.

“Ini membawa konsukeunsi hukum. Olehnya karena itu Kompolnas melihat ini tidak hanya berhenti proses hukumnya dengan kode etik namun juga di proses dengan sangksi pidana,”Pintanya.

Poengky menuturkan, Kompolnas sangat menyayangkan,kasus hukum yang dilakukan oleh Kapolsek Astanaanyar, karena bila dilihat kuota anggota Polwan di Indonesia hanya 7% dari seluruh jumlah anggota Polri yang ada.

“Seharusnya sebagai seorang perwira Polwan, Kapolsek Astanaanyar harus  memberikan contoh teladan. Kompolnas berharap kemarin, saat feet dan propertest Jenderal Listyo Sigit menjadi Kapolri, Kompolnas menitipkan perhatian untuk memperbanyak rekrutmen Polwan serta memberikan posisi-posisi yang strategis Polwan. Tetapi contoh yang dilakukan oleh Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purnawati Kusuma Dewi, sungguh sangat menyedihkan dan menyakitkan bagi Polwan,” Ungkapnya.

Poengky mengatakan, Kompolnas berharap ini menjadi efek jera,bila diproses dengan tegas, sehingga menjadi efek jera bagi anggota Polri yang lain untuk jangan coba-coba bersentuhan dengan narkoba.

Diketahui, Kompol Purnawati Kusuma Dewi bersama 11 anggota Polsek Astanaanyar ditangkap anggota Propam Polda Jabar dan Mabes Polri pada Selasa 16 Februari 2021. Saat ini, ke-12 anggota Polri itu tengah diperiksa intensif personel Bid Propram Polda Jabar.

Tes urine yang dilakukan menyatakan,mereka positif mengonsumsi amphetamine atau sabu. Dengan bukti itu,mereka terancam penurunan pangkat dan dipecat dari keanggotaannya sebagai anggota Korps Bhayangkara. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *