Kompolnas Minta Polri, Sosialisasikan Regulasi Penggunaan BPJS Kesehatan Syarat Pengurusan Kendaraan Di Kantor Polisi  

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Penyempurnaan regulasi badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan, sebagai syarat mengurus kendaraan bermotor di kantor Polisi, di sikapi Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), dengan meminta kepada Polri agar dapat memberikan sosialisasi internal di lingkungan Polri dan lingkungan eksternal masyarakat.

“Terkait penggunaan bpjs sebagai syarat pengurusan kendaraan di kantor Polisi, tentunya Polri harus siap memberikan sosialisasi internal dilingkungan Polri dan ekternal kepada masyarakat secara masif,”pinta anggota Kompolnas, Irjen Pol (Purn), Pudji Hartanto Iskandar, dalam keterangan tertulis yang diterima CakraNEWS.ID, Rabu (2/3/2022).

Menurutnya, internal Polri harus segera merevisi regulasi terkait persyaratan penggunaan bpjs kesehatan dalam pengurusan kendaraan,  dengan mengacu para peraturan Kapolri (PERKAP) yang termaktub dalam kebijakan tersebut.

“Jangan nambah menjadi beban masyarakat dengan mempersulit dan sebagainya apalagi berujung jadi pungli,”ungkap mantan Kakorlantas Polri itu.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyempurnakan regulasi wajibkan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus kendaraan bermotor. Regulasi tersebut termaktub dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.

Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyempurnaan itu menyusul terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Polri Akan Sempurnakan Regulasi BPJS Jadi Syarat Urus Surat Kendaraan Bermotor

“Optimasi itu ditujukan untuk 30 Kementerian Lembaga, termasuk Polri di dalamnya,” tutur Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

“Instruksi diberikan adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi SIM, STNK, regulasi untuk pastikan pemohon SIM dan STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program JKN,” sambungnya. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *