Kompolnas Minta Polri, Tegakan Hukum Pidana Terorisme Transparan, Adil Dan Profesional

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Pengungkapan pendanaan terorisme Jamaah Islamiah (JI), oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri dengan melakukan penangkapan terhadap Ustaz Farid Okbah hingga Ahmad Zain An Najah, di apresiasi oleh Komisi Kepolisian NasionaL (KOMPOLNAS).

Apresiasi tersebut di ungkapkan anggota Kompolnas,H.Mohhamad Dawam, dengan meminta kepada Polri agar dalam penegakan hukum pidana terorisme harus transparan, adil dan profesional.

“Proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum harus dilakukan untuk memperoleh rasa keadilan di masyarakat dan dengan cara, mekanisme, proses dan prosedur yang dibenarkan dalam peraturan perundangan yang sudah diberlakukan oleh negara untuk menciptakan tertib sosial.  Justru apabila dilakukan proses penegakan hukum apalagi terkait hukum tindak pidana terorisme oleh pihak diluar aparat penegak hukum, maka hal ini yang justru perlu dihindari. Mari kita percayakan proses hukumnya secara, transparan, adil dan profesional,” ungkap Gus Dawam, sapaan akrab H.Mohhamad Dawam, saat dikonfirmasi CakraNEWS.ID, melalui pesan Whatssap, Jumat (26/11/ 2021)

Dawam menuturkan, proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam konteks penegakan hukum tindak pidana terorisme di Indonesia perlu didukung oleh semua pihak. Justru dengan proses hukum ini berjalan akan menjadikan perdebatan dan kepastian hukum menjadi lebih clean and clear.

“Apabila memang dikemudian hari para tersangka terduga teroris JI,n yang di tangakap oleh Dansus 88 AT Polri, dinyatakan oleh Pengadilan melalui Putusan Hakim didivonis bersalah, siapapun harus menerima putusan tersebut mengingat konstitusi negara kita berlandaskan dan berdasarkan atas hukum,”tutur Dawam.

Menurut Dawam, apabila dikemudian hari, tidak terbukti bersalah, maka demi hukum juga harus diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku. Maka sebaiknya dalam kapasitas penegakan hukum oleh pihak Kepolisian sebagai alat negara, publik harus memberi dukungan penuh guna menciptakan kondusifitas sosial keamanan dalam negeri.

“Pasti dalam proses penegakan hukum apalagi dibidang tindak pidana terorisme, aparat Kepolisian sudah menganalisis data, melakukan kajian mendalam sebelum melakukan tindakan hukum yang diperlukan. Meski demikian, proses penegakan hukum harus dilakukan apa yang dalam istilah para Khotib digaungkan sebagaimana pesan agama disetiap Jum’atan adalah: Bil ‘Adli wal Ihsan,”ujar Dawam.

Sebelumnya Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terus melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam yayasan amal milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

Terbaru, Ustaz Farid Okbah hingga Ahmad Zain An Najah ditangkap Densus karena diduga terlibat dalam pendanaan teroris.

Kabag Bantuan Operasi Densus 88, Kombes Aswin Siregar menyebut sudah ada 14 pengurus LAZ BM ABA yang ditangkap hingga saat ini. Hanya, Aswin tidak merinci periode penangkapannya.

“Sekarang sampai dengan saat ini ada 14 orang dari BM ABA yang sudah kita tangkap, tersangka yang sudah kita periksa,” ujar Aswin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).

Aswin tidak menutup kemungkinan Densus bakal melakukan penangkapan lagi ke depannya. Bahkan, menurutnya, bisa saja orang yang tertangkap bakal membuat publik geger.

“Ini masih banyak lagi sebenarnya. Nanti mungkin, kita tidak mau berandai-andai, bahwa kalau ada penangkapan selanjutnya, nanti akan mengejutkan lagi, ‘siapa lagi nih orangnya?’,” tuturnya.

Lebih lanjut, Aswin mengungkapkan peran Fitria Sanjaya alias Acil selaku Ketua BM ABA yang sudah ditangkap pada 2020 silam. Menurutnya, Fitria Sanjaya meminta petunjuk untuk bergerak di LAZ BM ABA, kepada Farid Okbah dan Zain An Najah.

“Ketua BM ABA yang ditangkap FS tadi ya, FS itu dalam strukturnya meminta petunjuk dan laporan kepada FAO dan ZA. Dia meminta petunjuk dan bagaimana apalagi yang harus dikerjakan dan seterusnya,” imbuh Aswin. * CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *