Jakarta,CakraNEWS.ID- Guna memperoleh bahan masukan yang akan disampaikan kepada Presiden untuk dipertimbangkan menjadi arah bijak Polri, dilakukan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) dalam sebuah penelitian tentang pelaksanaan reformasi kultural Polri.
Pelaksanaan penelitian Kultural Polri, yang berlangsung selama 2 hari dari tanggal 7 sampai 8 Juli 2020, dilakukan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti ,SH,LLM, didampingi Sekretaris Kompolnas RI, Irjen Pol (Purn) Drs Bekto Suprapto,M.Si bersama Staf Kompolnas Lifa Datun Nisa SH, M.Si dan Ling Pranata, dengan lokasi penelitian di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri di Sukabumi Jawa Barat.
Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti ,SH,LLM,dalam penjelasan-nya, menuturkan dalam penelitian reformasi kultural Polri di Sektupa Polri, Sukabumi Jawa Barat, hal utama yang dilakukan adalah dengan mewawancarai dan melakukan pengawasan di Setukpa Polri Sukabumi Jawa Barat, khususnya pada pelaksanaan Perkap nomor. 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM, Perkap nomor 8 tahun 2017 tentang LHKPN, Perkap nomor 9 tahun 2017 tentang usaha bagi Anggota Polri, dan Perkap nomor 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah.
Ia menuturkan, reformasi Polri memasuki tahun ke-20. Reformasi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan, sehingga Reformasi Polri diartikan sebagai perubahan secara drastis untuk perbaikan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Reformasi Polri ini merupakan mandat reformasi menyeluruh di Indonesia yang dilakukan pasca pemisahan TNI dan Polri berdasarkan TAP MPR nomor VI Tahun 2000, dimana sebelumnya pada tahun 1961 Polri dimasukkan ke dalam unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) bersama-sama dengan ketiga angkatan Tentara Nasional Indonesia (TNI AD, AL dan AU) melalui UU Pokok Kepolisian No. 13 Tahun 1961, sehingga dengan demikian tindakan dan watak Polisi sipil diubah menjadi militeristik.
Reformasi Polri terbagi atas tiga aspek, yaitu pertama adalah aspek struktural, meliputi perubahan posisi Kepolisian dalam ketatanegaraan, bentuk organisasi, susunan, dan kedudukan. Kedua, aspek instrumental, meliputi perubahan filosofi, doktrin, fungsi, kewenangan, dan kompetensi.
Ketiga, aspek kultural yaitu perubahan pedoman cara berpikir (mindset) dan bertingkah laku (cultureset) yang diyakini benar oleh pimpinan dan anggota Polri, diantaranya meliputi perubahan cara berpikir dan cara bersikap pimpinan serta anggota Polri menjadi Polisi sipil yang humanis, yang berarti tidak lagi menggunakan kekerasan yang berlebihan atau tindakan yang bersifat militeristik, menghormati hak asasi manusia (HAM), tidak bergaya hidup mewah, tidak arogan, dan lebih mengedepankan pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat.
Dimana perubahan tersebut harus tercermin dalam sistem perekrutan, pendidikan, anggaran, kepegawaian, manajemen, dan operasional kepolisian.
“Masyarakat dapat melihat bahwa Reformasi Struktural telah dijalankan, antara lain dengan perubahan struktur Polri menjadi di bawah Presiden secara langsung. Demikian juga dengan Reformasi Instrumental sudah dilaksanakan, antara lain dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan untuk Reformasi Kultural, memang telah dilaksanakan, akan tetapi masih membutuhkan waktu lebih lama untuk perubahannya, karena Reformasi Kultural mengubah cara pandang, cara berpikir dan cara bertingkah laku tidak dapat dilakukan secara cepat,”tutur Poengky Indarti.
Srikandi Kompolnas RI itu menuturkan, selama 4 (empat) tahun terakhir ini Polri sudah menunjukkan peningkatan prestasinya dan menuai pujian masyarakat, akan tetapi pada prakteknya masih ada kasus-kasus penggunaan kekerasan yang berlebihan.
“Masyarakat juga melihat masih adanya Polisi yang bergaya hidup mewah, bersikap arogan, dan bahkan melakukan pungutan-pungutan liar, yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat agar Polisi menjadi lebih melindungi, mengayomi dan melayani,”ungkap Poengky Indarti.
Lanjut dikatakannya, hal ini dapat diartikan bahwa reformasi kultural Polri masih harus didorong agar dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruhPimpinan dan anggota Polri.
Oleh karena itu, Kompolnas memandang perlu untuk melakukan penelitian terkait dengan reformasi kultural Polri, sehingga dapat mengetahui sebagimana permasalah dan solusi terbaik bagi kinerja Polri di masyarakat.
“Laporan penelitian ini akan dijadikan sebagai bahan rapat koordinasi dengan Kapolri dalam rangka membangun Polri yang lebih Profesional dan Mandiri. Disamping itu haporan hasil penelitian terkait dengan reformasi kultur Polri yang dilakukan Kompolnas RI di Sektupa Polri di Sukabumi, Jawa Barat, akan menjadi bahan masukan kepada Presiden RI, guna penentuan arah bijak Polri di masa yang akan datang,”ucap Poengky Indarti. (CNI-01)