Kompolnas Soroti Wacana Pergantian Kapolri Dan Track Record Calon-Calon Kapolri

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Wacana pergantian Kapolri, Jenderal Polisi Idam Azis, yang akan memasuki masa pensiun, mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional.

Juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti,SH,LLM, melalui pesan selulernya kepada wartawan, Rabu (18/11/2020) menuturkan, kajian pengangkatan dan pergantian Kapolri, menurut Kompolnas merujuk pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada pasal 38 ayat (1) huruf b, Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

“Merujuk pasal 11 ayat (6) Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 maka calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier. Oleh karena itu nantinya ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden maka kami berpedoman pada pasal 11 ayat (6) Undang-Undang nomor 2 tahun 2002,”ungkap Poengky Indarti.

Poengky menuturkan, yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan  ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri. Sedangkan yang dimaksud dengan jenjang karier ialah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi Kepolisian atau berbagai macam jabatan di Kepolisian.

“Kompolnas akan melihat data track record dan prestasi calon-calon Kapolri, dan akan memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk calon-calon yang track record dan prestasinya terbaik,”tutur Poengky Indarti. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *