Ambon, CakraNEWS.ID– Penyelesaian sengketa lahan antara PT. Space Island Maluku (SIM) dan masyarakat empat dusun di Seram Bagian Barat (SBB) pada 25 Juni 2024 oleh Pejabat Bupati SBB, DR. Jais Elly, menuai kritik dari berbagai pihak.
Meskipun diklaim sebagai solusi, langkah ini dianggap tergesa-gesa dan berpotensi merugikan masyarakat lokal.
Perhimpunan Mahasiswa Nusa INA (Permanusa) mempertanyakan transparansi proses negosiasi dan keabsahan klaim kepemilikan lahan oleh PT. SIM. Mereka menilai keterlibatan langsung Pj. Bupati SBB dalam penetapan batas lahan sebagai bentuk intervensi yang tidak sesuai prosedur hukum.
“Penetapan batas lahan seharusnya melalui proses hukum yang melibatkan ahli pertanahan dan mempertimbangkan bukti-bukti kepemilikan yang sah,” ujar Rum Bugis, koordinator Perhimpunan Mahasiswa Nusa Ina (Permanusa)
Sementara itu, dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan hilangnya seseorang masih menjadi pertanyaan besar. Meskipun laporan telah dicabut, sejumlah pihak mendesak agar kasus ini tetap diusut tuntas demi keadilan.
“Pencabutan laporan tidak serta-merta menghilangkan fakta adanya dugaan tindak pidana. Penegak hukum harus tetap menyelidiki kasus ini,” tegas Koordinator Perhimpunan Mahasiswa Nusa Ina (Permanusa) , Rum Bugis
Penyelesaian sengketa yang dianggap terburu-buru ini dikhawatirkan hanya akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Masyarakat lokal merasa hak-hak mereka belum sepenuhnya terlindungi, sementara PT. SIM menghadapi ketidakpastian dalam operasional bisnisnya.
Dengan berbagai kritik dan kekhawatiran yang muncul, nampaknya penyelesaian sengketa lahan di SBB masih jauh dari kata tuntas. Diperlukan dialog yang lebih inklusif dan transparan untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak.
Selain itu, mengahadapi situasi ini, Rum Bugis, semakin mempertegas sikapnya dengan mendesak Kapolda Maluku untuk mengambil tindakan tegas agar Kapolres SBB segera dicopot dan diganti, dengan alasan ketidakmampuan dalam menangani masalah ini secara efektif.
“Kami menilai Kapolres saat ini tidak becus dalam penanganan masalah ini. Kasus sengketa lahan dan dugaan tindak pidana yang berlarut-larut menunjukkan ketidakmampuan dalam menegakkan hukum dan menjamin keadilan bagi masyarakat.*** CNI-04