Maluku,CakraNEWS.ID- Diduga, Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease lakukan intimidasi saat melakukan pemeriksaan terhadap Korban penganiayaan berusia 14 tahun bernama Nabila.
Kuasa Hukum Korban, Roos Alfaris, kepada Wartawan, Sabtu (16/10/2021) menjelaskan, pada Rabu (13/10/2021), sekitar pukul 18.00 WIT, korban dianiaya oleh kakak beradik, di kawasan pasar Mardika, tepatnya di pasar ikan Arumbai, Ambon, Maluku.
Korban bersama ibunya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, sejak pukul 18.10 melapor, Korban baru dimintai keterangan pada pukul 02.00 WIT dini hari.
Dalam pemeriksaan Korban sebagai Pelapor, Korban mengaku diintimidasi pihak kepolisian. Bahkan korban mengaku tidak diperlakukan adil, karena melihat Pelaku lebih diistimewakan. Bahkan Korban mengaku dikatai “parlente” atau memberikan keterangan palsu oleh pihak kepolisian, saat dimintai keterangan itu.
Kuasa Hukum menuturkan, bahwa peristiwa sebelumnya, dimana Korban Nabila (14), sementara duduk dengan dua kerabatnya dalam kios disekitar Pasar tersebut. Tiba-tiba melintas angkot jurusan Laha, dan dengan nada becanda, salah satu kerabat korban dengan lantang mengatakan kepada korban “oce pacaran deng sopir oto jua dong itu uang banya”. Korban menepis itu dan membalas candaan kerabatnya itu dengan mengatakan “ose gila kah itu orang pung laki nanti dibilang pelakor”.
Candaan itu, diduga menyingung pelaku. Selang beberapa menit, tiba-tiba, pelaku Novita Ohorela (30) mendatangi korban dan langsung menampar korban. Korban membalas namun tidak kena, mengingat pelaku jauh lebih tinggi. Pelaku juga menjambak rambut korban dan terjadi perkelahian antar keduanya. Kemudian datang Pelaku lain bernama Sakila Ohorela (22), yang merupakan adik Pelaku I, dan langsung memukul korban dan mengenai bagian wajah dan kepala Korban.
“Korban ini kan kecil, jadi Korban tidak berdaya melawan dua kakak beradik itu,”tutur Kuasa Hukum.
Tidak hanya kakak beradik, orang tua (ibu) Pelaku yang melihat hal itu, bukannya melerai, malah mencaci maki korban saat korban sementara dianiaya oleh kedua anaknya itu.
“Justru yang melerai adalah tukang parkir. Sementara dua kerabat korban, satu diantara dalam kondisi hamil, dan satunya memilih menghindar karena takut,”ujar Kuasa Hukum.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sirimau, namun diarahkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease.
“Lapor dari pukul 18.10 WIT, korban bersama ibunya baru dilayani oleh Penyidik Polresta Ambon pada pukul 02.00 WIT dini hari. Korban sudah diperiksa dan dibawah visum pada malam itu. Korban awal diperiksa oleh Penyidik bernama Debby. Sedangkan pelaku Novita dan Sakila di periksa oleh Penyidik bernama Andre Pattipeilohy dan Herman. Pelaku besoknya baru diperiksa, dan Pelaku Novita ditahan. Sementara Pelaku Sakila tidak ditahan, hanya wajib lapor,”ujar Kuasa Hukum.
Namun saat diperiksa, lanjut Kuasa Hukum, Korban merasa pusing bahkan muntah-muntah karena terlalu lama menunggu. Kuasa Hukum mengatakan, setelah korban dimintai keterangan oleh Penyidik Debby, tiba-tiba Penyidik Andre dan Herman juga mendatangi Korban dan terkesan menekan dan mengintimidasi korban dengan mengatakan, korban berbohong dalam memberikan keterangan.
Selanjutnya, pada Tanggal 14 Oktober 2021, Korban disuruh visum kembali/visum ke 2 kali dengan alasan Pelaku akan buat laporan baru dan pada hari itu juga, Korban beralih status sebagai Tersangka atas laporan dari Pelaku dan saat ini Korban sudah ditahan di Hiti-Hala Lateri, karena Korban masih dibawah umur.
“Korban harus sekolah. Tapi menurut Penyidik pa Herman Mazudin, nanti Korban sekolah dari Lateri. Jadi Korban bilang, perlakuan pa Andre Pattileilohy dan Pa Herman itu kasar, sehingga Korban merasa tertekan dan takut. Sehingga kita menduga, ada rekayasa penyidik sampai status korban berubah menjadi tersangka atas tuduhan penganiayaan juga. Padahal faktanya, korban justru yang mengalami penganiayaan,”tandasnya.
Terkait perilaku anggota kepolisian Polresta Pulau Ambon itu, Kuasa Hukum mengaku akan melaporkan hingga ke Kapolri, Kapolda, bahkan Presiden RI. (CNI-04)