CakraNEWS.ID- Sindikat pengepul, bibit Lobster yang akan di eskpor secara illegal, berhasil di ungkap tim patroli Ditpolair Korpolairud Polri, di Krui, pesisir barat Lampung, Jumat (9/4/2021).
Komandan Kapal Polisi Sanjaya-7017, Kompol Sherly Anggraini, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (10/4/2021) menjelaskan, kronologis penangkapan sindikat pengepul bibit Lobster illegal berawal, dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang dicurigai melakukan pengumpulan Baby Lobster (Benur).
Menindak lanjuti informasi tersebut,personil KP Sanjaya-7072, langsung bergerak menuju wilayah Lampung pada Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 18.30 WIT untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, personil KP Sanjaya-7072 yang di pimpin oleh Ipda Mohibi berhasil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sebuah gudang penyimpanan benih benur, yang di dalamnya ditemukan barang bukti, sekitar 35.000 ekor berupa Baby Lobster (Benur), yang sudah di kemas dan sudah diberi oksigen, yang diduga akan di jual ke bandar penampung
“Dari penangkapan tersebut personil KP Sanjaya 7072 berhasil mengamankan dua orang terdua pelaku berinisial R (19) dan W (33), serta barang bukti Baby Lobster (Benur) sekitar 35.000 ekor, 2 unit tabung okigen 10.5 kg, 1 buah low noise pump LP 100, 2 unit portable air pump, 50 toples baby lobster dan 1 selang kompressor ukuran kecil,”ungkap Kompol Sherly Anggraini.
Ia mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, kedua pelaku diganjar melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. (CNI-01)