Piru, CakraNEWS.ID– Dalam rangka monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi terintegritasi, tim koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pencegahan direktorat wilayah untuk Provinsi Maluku, bersama Bupati SBB, M. Yasin Payapo dan Sekda SBB, Mansur Tuharea, melakukan peninjauan aset pembangunan tidak bergerak yang diduga dibangun pada lahan/tanah yang diduga milik mantan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) II periode, Jacobus Puttileihalat.
Ketua tim KPK, Spesialis koordinasi dan supervisi pencegahan KPK wilayah Maluku, Rorowidyo Sulestiawati, didampingi spesialis koordinasi dan supervisi pencegahan KPK wilayah NTT, Rismon Wongso, saat diwawancara di piru mengatakan, sebelum pemeriksaan aset Tim pencegahan monitoring terlebih dahulu diadakan rapat monitoring dan Evaluasi di lantai III Kantor bupati Kabupaten SBB, Jumat,(4/6/2021).
Usai diadakan rapat, Tim KPK bersama Bupati M. Yasin Payapo di dampinggi Sekertaris Daerah, Mansur Tuharea, dan kepala OPD, meninjau aset tidak bergerak tersebut yakni bangunan pemerintah seperti pasar yang terletak di desa Eti Gedung kesenian Nunusaku Center, Perumahan 7 buah rumah Anggota DPRD di Waihuang Desa Piru, perumahan pandopo Bupati SBB, Wakil Bupati SBB, serta pandopo Sekertaris Daerah SBB, dan kantor DPRD Kabupaten SBB.
Usai peninjauan aset-aset tersebut, tim KPK bersama Bupati SBB dan Sekda menuju Pandopo mantan Bupati SBB Jacobus Puttileihalat untuk menanyakan perihal status tanah yang diduga milik mantan bupati II periode itu.
Namun Puttileihalat mengatakan tanah tersebut bukan miliknya.
“Siapa bilang tanah tanah tersebut milik saya. kalau tanah yang sudah dibangun bangunan pemerintah, itu merupakan milik negara, jika pemerintah daerah SBB mau ambil dan membuat sertifikat silahkan saja,” ucap Puttileihalat.
Selain itu, kepada Puttileihalat, Tim KPK, Rismon Wongso menjelaskan maksud kedatangannya di Kabupaten SBB ini untuk pendampingan, agar legalitas aset pemerintah daerah SBB yang saat ini, bisa berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan tentang status tanah.
Rismon menambahkan, apa bila tidak ada titik temu, maka akan dimintakan dinas terkait untuk menyediakan data-data dalam bentuk baket untuk didalami serta meminta BPKP dan BPK untuk mengauditnya.*** CNI-02