Kepulauan Aru, CakraNEWS.ID- Laporan Harta Kekayaan (LHK) pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru, tanggal 9 Desember 2020 mendatang telah diserahkan ke KPU.
Pasangan Johan Gonga-Muin Sogalrey dengan sandi JOIN melaporkan harta kekayaannya sebesar 100 juta, sementara pasangan Timotius Kaidel-Lagani Karnaka dengan sandi KAKA sebesar 10 juta.
Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay kepada cakraNews.ID menyebutkan, LHK pasangan Johan Gonga-Muin Sogalrey dan Timotius Kaidel-Lagani Karnaka secara resmi telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru.
“Ia benar, dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung di Pilkada Aru 9 Desember 2020 mendatang secara resmi sudah kami terima,” ungkap Darakay, Selasa (29/09).
Kata Darakay, saat pendaftaran kedua Paslon bupati dan wakil bupati Aru sudah memasukan semua dokumen sesuai dengan persyaratan yang diminta KPU, termasuk laporan harta kekayaan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebagaimana syarat yang tertuang dalam peraturan yang ditetapkan.
Selain itu, Laporan Awal Dana kampanye (LADK) dari kedua Paslon juga sudah mereka masukan sesuai jadwal yakni 25 September 2020 kemarin. Bahkan, sudah diumumkan pada papan pengumuman/informasi milik KPU Aru.
Pihaknya juga telah membatasi dana keluar untuk kampanye sebesar Rp.35 miliar perpaslon yang dikuatkan dengan Keputusan KPU kabupaten kepulauan Aru nomor: 39 /PL.02.5-Kpt/8107/KPU-Kab/IX/2020, tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020.
“Kita juga sudah membatasi dana keluar kampaye untuk para paslon. Pembatasan dana keluar itu sesuai keputusan KPU,” ucapnya
Lanjut kata Darakay, untuk diketahui, ada empat point dalam keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Pertama,menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 sebesar RP 35.000. 000. 000 (Tiga Puluh Lima Milliar).
Kedua, penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye, sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu, didasari dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah,bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/ konsultan.
Ketiga, pembatasan pengeluaran dana kampanye sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, menjadi acuan bagi pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Aru, tahun 2020 dalam penggunaan pengeluaran dana kampanye.
Keempat, pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Aru, tahun 2020 yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada dictum kesatu, dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon. (CNI-05)