CakraNEWS.ID- Pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (PILKADA) serentak tahun 2020, di beberapa daerah di Indonesia terpaksa harus di tunda pelaksanaannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Langkah KPU RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020, dikarenakan merebaknya virus Covid-19 yang kian masif. Tentunya hal tersebut menjadi salah satu opsi adalah menunda hingga satu tahun, artinya September 2021.
“Untuk opsi terkait pelaksanaan Pilkada 2020, KPU akan adalah hingga satu tahun, artinya September 2021. Menunda sampai September 2021 tentu mengubah banyak hal,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam telekonferensi, pada Minggu (29/3/2020).
Arief menyampaikan, KPU juga menyusun opsi penundaan Pilkada 2020 selama tiga bulan. Kemungkinan pesta demokrasi yang berlangsung secara serantak akan berlangsung Desember 2020. Opsi ini mengacu pada penundaan tahapan pilkada sebelumnya selama tiga bulan.
“Pemerintah belum memastikan pada Desember nanti Indonesia sudah bebas dari virus corona. KPU pula merencanakan opsi penundaan pemungutan suara hingga Maret maupun Juni 2021,”tutur Arief.
Arief menegaskan, penentuan hari pemungutan suara sangat penting dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, opsi penundaan Pilkada hingga September 2021 muncul karena penundaan hingga Desember 2020 ataupun Maret dan Juni 2021 masih riskan.
Pasalnya, KPU harus melakukan perubahan hari pemungutan suara dengan cermat. Sebab, perubahan jadwal pemungutan suara Pilkada 2020 harus mengubah pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurutnya, penundaan Pilkada 2020 juga akan mengubah banyak hal tentang pelaksanaan pilkada. Sinkronisasi data pemilih yang sudah dilakukan sebelumnya, tentu tidak akan berlaku lagi karena jarak satu tahun mengubah siapa yang berhak memilih.
“Kita bersama-sama harus mengkaji dampak-dampak yang saya tadi sebutkan saja, hari pemungutan suara saja yang harus direvisi atau pasal-pasal yang terdampak direvisi,” Ujarnya. (CNI-01)