Piru, CakraNEWS.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun laporan evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Acara ini melibatkan tokoh politik, pemantau pemilu, aktivis, perwakilan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta awak media.
Diskusi berlangsung di D’luku Caffe Swimming Gemba Kairatu pada Senin, 23 Februari 2025.
Ketua KPU SBB, Abuany Kasilay, membuka diskusi dengan didampingi fasilitator Dr. Reny Renny Nendissa, mantan Ketua Bagian Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.
Dalam sambutannya, Kasilay menegaskan bahwa KPU selalu terbuka terhadap kritik dan saran demi penyelenggaraan pemilu yang lebih baik.
Ia mengakui masih adanya kekurangan dalam setiap tahapan Pilkada dan berharap melalui diskusi ini dapat diperoleh masukan yang akan ditindaklanjuti hingga ke tingkat provinsi dan pusat.
Kasilay juga mengapresiasi kerja keras semua pihak dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 yang sukses, hingga KPU SBB mendapatkan penghargaan sebagai salah satu penyelenggara terbaik. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukan hanya untuk KPU, tetapi merupakan hasil kerja sama seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Saka Mese Nusa.
Dalam sesi diskusi, Dr. Reny menyoroti sejumlah kendala dalam evaluasi Pilkada, terutama terkait akurasi data pemilih.
Akademisi Hukum Universitas Pattimura itu menekankan pentingnya sinergi antara KPU dan Pemerintah Daerah, khususnya Dukcapil, untuk memastikan keakuratan data pemilih. Ketidakakuratan data dapat berdampak pada daftar pemilih tetap dan berbagai aspek teknis pemilihan lainnya.
Selain itu, ia juga mencatat masih adanya beberapa tahapan pemilihan yang perlu dikoreksi, serta perlunya peningkatan kerja sama antar-lembaga dalam aspek fasilitas dan infrastruktur KPU.
Peran media dalam pemilu turut menjadi sorotan dalam diskusi ini.
Nendissa menekankan bahwa KPU harus lebih banyak melibatkan media dalam publikasi tahapan pemilu, karena informasi yang cepat dan luas sangat penting bagi masyarakat.
Dengan waktu yang sering kali terbatas, media menjadi sarana utama dalam menyebarkan informasi agar partisipasi masyarakat meningkat.
Hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan penting dalam penyusunan regulasi pemilu di masa depan.
Nendissa menegaskan bahwa berbagai catatan dari evaluasi ini akan menjadi dasar bagi pembentukan kebijakan dan regulasi yang lebih baik.
Jika ada perubahan dalam Undang-Undang Pemilu atau Pilkada, maka masukan dari daerah akan berkontribusi dalam penyusunan regulasi tersebut.
Melalui diskusi ini, KPU SBB berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu demi terciptanya proses demokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas di masa mendatang.***