Ambon, CakraNEWS.ID– Dalam upaya meminimalisir kecelakaan lalu lintas dan tingkat kepatuhan terhadap keselamatan lalu lintas. Kanwil Kemenkumham Maluku bersama jajaran Pemerintah Maluku melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Maluku tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan harmonisasi yang berlangsung pada hari Selasa (6/8) ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku. Tujuannya adalah untuk memastikan Ranpergub ini selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat menjadi pedoman yang efektif dalam meningkatkan keselamatan berkendara.
“Melalui harmonisasi Ranpergub ini, kita berharap dapat mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, tentunya akan kita bedah dan pastikan selaras dengan aturan yang lebih tinggi” ujar Perancang Ahli Madya Richard Pattikawa.
Dalam kegiatan harmonisasi ini, fokus utama adalah pada penyelarasan Ranpergub dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Hasil dari harmonisasi ini akan menjadi dasar untuk penyusunan Ranpergub final yang akan diajukan kepada Gubernur Maluku untuk mendapatkan persetujuan.
Selanjutnya, Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Maluku menambahkan bahwa Ranpergub ini sangat penting untuk mewujudkan Maluku yang bebas dari kecelakaan lalu lintas.
“Dengan adanya Ranpergub yang komprehensif, kita dapat melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keselamatan jalan, seperti perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan kesadaran masyarakat, dan penegakan hukum yang lebih efektif,” ujarnya.** CNI-04