Demak,CakraNEWS.ID-Aksi pencurian dengan kekerasan (CURAT), yang sering meresahkan masyarakat di jalan Raya Mijen-Wedung, Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, pada Rabu 19 Januari 2022, berhasil di ungkap oleh unit Reserse Kriminal Polsek Mijen, Polres Demak.
Dari pengungkapannya, dua orang pelaku, berinsial N (24) dan ZA (34), berhasil di bekuk oleh personil Reskrim Polsek Mijen yang di backup Unit Resmob Polres Demak.
“Dalam melakukan aksi begal (CURAT), di Jalan Raya Mijen-Wedung, Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, pada Rabu 19 Januari 2022, kedua pelaku menggunakan pistol air soft gun untuk menakuti korbannya,”ungkap Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, dalam konfrerensi pers kepada wartawan, di Mapolres Demak, Selasa (25/1/2022).
Buano menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan warga yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Tidak butuh waktu lama, Polsek Mijen bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Demak kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di lokasi yang sama.
“Kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatan, para pelaku ditangkap saat berada di pasar Bintoro Demak pada tanggal 20 Januari 2022. Kedua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas,”ucap Mantan Kapolres Maluku Barat Daya (MBD) Polda Maluku itu.
Diketahui, korban adalah seorang penjual nasi kucing bernama Masrur (32), warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Korban mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan.
Buano menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan para pelaku ini berboncengan secara hunting di jalan sepi, setelah mendapat sasaran para pelaku melakukan pengejaran. Selanjutnya di tengah jalan para pelaku memepet dan menembak korbannya menggunakan pistol air soft gun.
“Pelaku menembak korban sebanyak 4 kali. Dalam kejadian itu, korban menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan,” ungkapnya.
Buano mengatakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, kejahatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polres Demak.
“Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kecamatan Wedung, pada tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor dan hasilnya di gunakan untuk membeli pistol air soft gun,” terangnya.
Menurut Budi, pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. *CNI-01