Maluku,CakraNEWS.ID- Sanksi tegas terhadap anggota Polri yang melanggaran kode etik Polri, di lakukan Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, dengan memberhentikan tidak dengan hormat, Ipda Ruben Lamerkabel, A.Md, (RL), (40), jabatan, Perwira pertama (Pama) pada Polres Tanimbar.
Selaku Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, secara langsung memimpin jalannya upacara PTDH Ipda Ruben Lamerkabel,yang berlangsung di lapangan Mapolres Kepulauan Tanimbar, pada Kamis (30/06).
Ipda Ruben Lamerkabel, di PTDH dari anggota Polri, berdasarkan surat keputusan Kapolda Maluku dengan nomor : Kep/778/VI/2022, tanggal 22 Juni 2022 karena melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
AKBP Umar Wijaya dalam amanatnya, menyampaikan proses PTDH yang dilakukan bukan serta-merta, namun sudah melalui Prosedur panjang sesuai yang telah diatur dalam dinas Kepolisian.
“Proses Pemberhentian tidak dengan hormat yang dilakukan bukan serta-merta, namun sudah melalui proses yang cukup panjang sesuai yang telah diatur dalam dinas Polri mulai dari proses Persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) hingga Putusan melalui Skep Kapolda Maluku,”Tegasnya.
Sebagai seorang Pimpinan Polri yang berjiwa Pengayom terhadap anak buahnya, orang nomor satu di Polres Tanimbar ini juga menyampaikan dirinya tidak pernah berkeinginan dan bangga untuk melakukan PTDH kepada anggotanya namun Institusi Polri memiliki segudang aturan yang harus dipatuhi dan dilakukan.
“Kita Pimpinan tidak bangga untuk melakukan PTDH kepada anggota namun demikian, Lembaga kita penuh dengan aturan yang harus kita patuhi dimana, ada Kode Etik Profesi baik itu etika kepribadian, etika kelembagaan, etika kenegaraan maupun etika kemasyarakatan yang mana sejalan dengan tuntutan Profesionalisme kita, sebagaimana Program Prioritas Kapolri Presisi yaitu, Peningkatan SDM yang Unggul,”Ucapnya.
Mengakhiri amanatnya, Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh personil Polri Polres Tanimbar yang hadir, agar tetap melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melakukan Pelanggaran sekecil apa pun terutama terhadap kategori jenis Pelanggaran berat yang telah ditekankan oleh Pimpinan Polri. *CNI-01