Piru, CakraNEWS. ID– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Piru melakukan Penandatanganan MoU, oerjanjian kerja antara lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Piru dengan Kepolisian Resort Seram Bagian Barat, Senin (08/03).
MoU bernomor W28.PAS.PAS2.HM.02.05-190, nomor : B/02/III/KEP/2021 itu tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan pada Bidang Keamanan dan Lembaga Pemasyarakatan.
Penandatanganan Kesepakatan ini langsung dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Piru Taufik Rachman Bc.IP. selaku Pihak Pertama dan Kepala Kepolisian Resort Seram Bagian Barat AKBP Bayu Tarida Butar Butar , S IK. selaku Pihak Kedua.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut
Ka KPLP Lapas Kelas II B Piru Semy Oppier,S.Sos dan Kasi Kamtib Lapas Kelas II B Piru La Sardini,SH.
Kalapas kelas II B Piru menyatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama antara dua bertujuan untuk melaksanakan kerja sama Sinergitas dalam menunjang tugas dan fungsi dalam Pemasyarakatan.
“Ini adalah salah satu tujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sinergitas bukan hanya di lakukan secara lisan tetapi di tuangkan dalam bentuk MoU,” ungkap Kalapas.
Perjanjian kerja sama kata dia, mengenai pengamanan, pengawalan dan sebagainya yang bisa menunjang tugas dan fungsi Lapas Piru.
“Bukan di Lapas Piru saja. Tapi di seluruh UPT Pemasyarakatan Aparat Penegak Hukum setempat,” akuinya.
Harapanya dengan adanya kerja sama ini bisa di tingkatkan sehingga fungsi keamanan di Lapaa ini bisa selalu kondursip dan Aman.
Sementara Kapolres SBB, Bayu Tarida Butar-Butar menegaskan, Polres SBB siap mendukung semua kegiatan yang akan di laksanakan dari Lapas Piru.
“Semoga sinergitas yang terjalin ini dapat ditingkatkan. Apakah itu dalam pertukaran Informasi maupun dalam hal pengamanan , pengawalan dan lain sebagainya,” tutup Kapolres.*** CNI-03