Kepri,CakraNEWS.ID- Proses penyelidikan tindak pidana pencemaran lingkungan dengan limbah beracun jenis B3 milik PT.Panca Rasa Pratama, di Kabupaten Tanjung Pinang, terus digulirkan oleh penyidik Subdit IV Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau.
Selain melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Direktur Umum dan Komisaris PT.Panca Rasa Pratama, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri kembali melakukan pemeriksaan kepada dua ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kehadiran kedua ahli lingkungan hidup, yang dimintai keterangan oleh penyidik penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri adalah dampak dari kerusakan linkungan yang tercemar limbah B3, milik pengusaha Bandi
Baca Juga: Rusaki Lingkungan Dengan Limbah B3, Dirut dan Komisaris PT Panca Rasa Diperiksa Polisi
“Kelanjutan penyelidikan tindak pidana pencemaran lingkungan, dilakukan oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda kperi dengan melakukan permintaan keterangan terhadap dua saksi ahli masing-masing, Edison dari DLH Propinsi dan Bramantyo Donny Raharjo, ESDM Propinsi Kepri,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur yang dikonfirmasi Wartawan melalui telephone selulernya, Selasa (5/3/2019).
Mantan Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan tersebut menambahkan, saat ini penyidik terus melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan pihak DLH Propinsi dan Bramantyo ESDM Propinsi.
Baca Juga: Cemari Lingkungan Dengan Limbah Berbahaya, PT Panca Rasa Pratama Tanjung Pinang-Kepri Disegel Polisi
“Penyidik terus melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan pihak DLH Propinsi dan Bramantyo ESDM Propinsi,” tambahnya
Rustam menuturkan, saat ini masih berlangsung pada terhadap dua saksi ahli dan nantinya hasil dari pemeriksaan tersebut akan dilanjutkan ke olah TKP bersama dua instansi pemerintah tersebut.
Baca Juga: Proses Hukum Limbah Berbahaya, Manager Operasional PT Panca Rasa Pratama Dicecar Polisi
“Saat ini masih berlangsung pada terhadap dua saksi ahli dan nantinya hasil dari pemeriksaan tersebut akan dilanjutkan ke olah TKP bersama dua instansi pemerintah tersebut,”Pungkasnya. (CNI-01)