Ambon, CakraNEWS.ID– Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku penuhi Hak Anak Binaan berupa pemberian Izin Luar Biasa (ILB) menghadiri pemakaman kakak kandung, Jumat (16/8). Sebelumnya, Anak berinisial RT diberikan izin luar biasa setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku baik secara administratif dan substantif.
Kepala LPKA Ambon, Taufik Rachman, mengatakan Pemberian ILB bagi Anak Binaan ini diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Anak.
“Meskipun sedang berada di dalam LPKA Ambon, hak – hak Anak harus tetap dipenuhi. Izin keluar dapat diberikan kepada Anak untuk kepentingan luar biasa salah satunya melayat keluarga yang meninggal, tentu saja pengeluaran sesuai SOP yang berlaku dan pengawalan yang ketat ” Ujar Taufik.
Dalam pelaksanaannya, RT dikawal empat petugas LPKA Ambon menuju Desa Soya menggunakan transportasi darat. Setibanya di lokasi, RT diberikan kesempatan mengikuti seluruh prosesi peribadatan, persiapan, pemakaman, dan ibadah syukur.
“Terimakasih kepada LPKA Ambon yang telah memfasilitasi Anak kami untuk menghadiri ibadah pemakaman,” ucap orang tua Anak.*** CNI-04