Ambon, CakraNEWS.ID– Polda Maluku menetapkan Mantan Ketua Ansor Kabupaten Seram Bagian Barat, atas kasus yang dinilai mencermarkan nama baik Perusahan PT. SIM saat Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Ironisnya Rapat yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten tersebut dengan tujuan adalah mendengarkan pandangan dari semua pihak, baik itu Perusahan maupun dari unsur masyarakat, menjadi satu keanehan ketika rakyat berbicara dalam ruang Paripurna yang notabennya adalah gedung lembaga wakil rakyat namun dijadikan oleh pihak PT SIM sebagai delik hukum, dengan tuduhan sebagai pencemaran nama baik, semestinya pihak DPRD harus dipanggil untuk dimintai keterangan atas inisiatif pertemuan tersebut.
Perihal tersebut, DPD KNPI Maluku melalui Wakil Ketua, M. Fadel Rumakat mengecam langkah penegak hukum, Polress SBB dan Polda Maluku.
“Rakyat tidak bicara di luar ruangan pertemuan, apa yang disampaikan oleh saudara Ma’ruf Tomia itu dalam sebuah pertemuan yang resmi diagendakan oleh Lembaga Negara, dilain sisi proses penetapan Saudara Ma’ruf Tomia sebagai tersangkap ini adalah bentuk kriminalisasi Lembaga Penegak Hukum dalam hal ini adalah Kepolisian,” ungkap Rumakat.
Pihanya menyayangkan, aparat penegak hukum diduga menjadi tameng bagi korporasi untuk menutup nalar publik bahkan dengan kewenangannya melakukan penekanan agar pendapat publik atas ketidakadilan di Maluku tidak boleh sampaikan.
“Kondisi penegakan hukum yang subversif seperti ini, atas nama DPD KNPI Provinsi Maluku, Kami mengecam terhadap Lembaga – Lembaga penegakan hukum untuk tidak sewenang – wenang menetapkan tersangka dengan kasus yang tidak rasional, sebab jika kondisi semacam ini terus dipelihara maka masyarakat ditakut – takuti untuk memberikan pandangan atau pendapat baik dalam forum resmi maupun di ruang – ruang publik, hal ini adalah bentuk pembungkaman terhadap mulut masyarakat yang ada di Maluku,” tegas Rumakat.
DPD KNPI Maluku meminta kepada aparat penegak hukum untuk lebih mengedepankan prinsip restorative justice artinya penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait. Sehingga konsep Presisi benar – benar teraktualisasi dalam menjalankan tugas – tugas negara.
“Kami sangat kesal dengan arogansi PT SIM yang diduga memakai alat Negara untuk menekan publik. ini adalah langkah – langkah yang tidak profesional sehingga kami minta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Jendral Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolda Maluku dan Kapolres Seram Bagian Barat,” tegas dia.
Pihak nya menduga adanya intimidasi hukum terhadap warga negara yang memperjuangkan hak – hak hidupnya di tubuh kepolisian.
“Semoga apa yang kami sampaikan mengatasnamakan DPD KNPI Maluku untuk menjadi atensi kepada Kapolri agar proses – proses penegakan hukum di Maluku tanpa merugikan warga Negara. Jika langkah ini tidak dilakukan maka tingkat kepercayaan publik Lemah terhadap Lembaga Penegak Hukum terutama Kepolisian,” pungkasnya.*** CNI-04