Ambon, CakraNEWS.ID— Kejaksaan Negeri (Kejari) Saparua mengeksekusi Sekretaris Desa Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah.
M.Taha Tuhepaly akhirnya harus menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon. M. Taha Tuhepaly merupakan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Siri Sori Islam.
Dirinya sempat melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA) namun MA menolak kasasi Taha.
Tuhepaly divonis Tiga Tahun Enam bulan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuhepaly dieksekusi berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 106 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024.
Ia dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*** CNI-04