Maluku,CakraNEWS.ID- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian resmi membatalkan Berita Acara Kesepakatan Nomor: 57/BAD III/X/ 2022 Penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat. Kesepakatan tapal batas tersebut, ditanda tangani oleh Pj. Bupati Maluku Tengah dan Pj. Bupati Seram Bagian Barat di Jakarta, pada tanggal 4 Oktober 2022.
Hal ini disampaikan Meivri Nirahua, SH. Dan Roberth Tutuarima, SH,Kuasa Hukum Christian Waileruny selaku Pejabat Pemerintah Negeri Samasuru, Tokoh Adat serta Tokoh Masyarakat Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah.
Dikatakan, Christian Waileruny selaku Pejabat Pemerintah Negeri Samasuru, tokoh adat serta tokoh Masyarakat Negeri Samasuru, pada Tanggal 5 Oktober 2022 memberikan Kuasa kepada Kantor Advokat Nirahua-Tuny dan Rekan untuk mengambil langkah hukum terkait permasalahan tersebut.
Langkah hukum yang ditempuh berupa, menyampikan keberatan kepada Menteri Dalam Negeri yang pada intinya meminta Menteri Dalam Negeri membatalkan kesepakatan yang ditanda tangani pada tanggal 4 Oktober 2022 dan Meninjau Pasal 2 Permendagri Nomor : 29 Tahun 2010.
Dijelaskan, berpedoman pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan.
“Ya sebelum batas waktu sebagaimana disebutkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014, maka pada Tanggal 20 Oktober 2022 Kami telah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri, terkait kesepakatan yang ditanda tangani pada tanggal 4 Oktober 2022 oleh Pj. Bupati Maluku Tengah dan Pj. Bupati Seram Bagian Barat serta pihak Kementerian Dalam Negeri,”ungkap Meivri Nirahua, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Nirahua mejelaskan, sesuai ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 disebutkan pada ayat (3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Badan dan atau pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan.
Ayat (4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja. Ayat (5) Dalam hal badan atau pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) keberatan dianggap dikabulkan.
Ayat (6) keberatan yang dianggap dikabulkan ditindaklanjuti dengan Penetapan keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan dan atau pejabat pemerintahan. ayat (7) Badan atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 hari kerja setelah berakhinya tenggang waktu sebagaimana dimaksudkan pada ayat (4).
“Ya Permohonan Pembatalan Berita Acara Kesepakatan Nomor: 57/BAD III/X/2022 telah Kami sampaikan dan diterima oleh Menteri Dalam Negeri masih dalam tenggang waktu 21 hari kerja. Sedangkan Menteri Dalam Negeri mempunyai waktu untuk menyelesaikan permohonan Kami dalam tempo 10 hari kerja. Ternyata sampai dengan waktu 10 hari kerja telah selesai tidak ada keputusan atau penyelesaian oleh Menteri Dalam Negeri, dengan demikian Permohonan Pembatalan Berita Acara Kesepakatan Nomor: 57/BAD III/X/2022 yang kami sampaikan dianggap dikabulkan,”ucap M eivri
Nirahua mengatakan, Menteri Dalam Negeri wajib menetapkan keputusan paling lama 5 hari kerja namun sampai hari ini tidak ada penetapan keputusan terhadap Permohonan Kami, oleh karena itu sesuai Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014, Permohonan Pembatalkan Berita Acara Kesepakatan Nomor: 57/BAD III/X/2022 dan Meninjau Pasal 2 Permendagri Nomor: 29 Tahun 2010
“ Secara sadar dan berdasarkan Undang-Undang, maka dianggap telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri,” kata Meivri Nirahua,SH.
Ditegaskan, karena Permohonan Pembatalan Berita Acara Kesepakatan Nomor: 57/BAD III/X/2022 dan Meninjau Pasal 2 Permendagri Nomor: 29 Tahun 2010 telah dikabulkan oleh Menteri Dalam Negeri, sudah tentunya tidak ada alasan hukum dalam bentuk apapun bagi Andi Chandra Asadudin Pj. Bupati Seram Bagian Barat untuk melaksanakan aktifitasnya di wilayah tapal batas Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat. Jika masih ada, maka Advokat Meivri Nirahua,SH akan melaporkan kepada Bapak Presiden untuk secepatnya mengevaluasi Andi Chandra Asadudin Pj. Bupati Seram Bagian Barat.
Seperti diketahui, sengketa Batas Wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat tidak terselesaikan sampai dengan hari ini, karena Menteri Dalam Negeri Menerbitkan Pasal 2 Permendagri Nomor: 29 Tahun 2010 yang bertetangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 123/PUU-VII/2009.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Berpedoman pada Putusan MA Nomor: 46 P/HUM/2010 Tanggal 3 November 2010, Putusan Nomor: 10 P/HUM/2011 Tanggal 8 Juni 2011, Putusan MK Nomor: 1/SKLN-VII/2010 Tanggal 7 Maret 2011 dan Putusan MA Nomor:14 P/HUM/2012.
Padahal putusan-putusan tersebut, nyata-nyata bertentangan dan tidak mempunyai korelasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 123/PUU-VII/2009 serta tidak dapat dipakai sebagai rujukan dalam pelaksanaan Pasal 2 Pemendagri Nomor: 29 Tahun 2010. *CNI-01