Riau, CakraNEWS.ID- Empat warga Guntung, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Riau, masing-masing, SY (41 tahun), JM (34 tahun), WR (31 tahun) dan HMS (37 tahun) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir,(INHIL), lantaran diketahui memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (1/12/2018).
Dari tangan ke-4 tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 4 gram, 62.725 butir pil ekastasi serta uang tunai senilai Rp 71 juta dan sepucuk senjata api jenis air softgun.
“ Ke empat pelaku yang berhasil kami ringkus diketahui memiliki sejumlah barang bukti yang berhasil kami amankan masing-masing, 4 gram sabu, 62.725 butir pil ekstasi, 5 unit HP dengan berbagai merk, 1 pucuk senjata air softgun, 1 buah mesin penghitung uang dan uang tunai sebesar Rp 71 juta,” jelas Kasatresnarkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, SH.
Perwira Polri berpangkat tiga balok emas itu mengatakan, untuk membongkar sindikat kepemilikan narkoba jenisa sabu-sabu dan pil ekstasi yang dimiliki oleh ke-4 pelaku, merupakan hasil penyelidikan dalam kurun 2 bulan terakhir oleh Satresnarkoba Polres Inhil.
Pengerebekan kepada ke-4 pelaku, setelah pihaknya mendapatkan informasi yang akurat, kemudian dilakukan penyergapan di kediaman pelaku SY. Penangkapan dilakukan pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
“Untuk saat ini keempat pelaku berikut barang bukti hasil sitaan telah Kami amankan di Mapolres Inhil, guna penyidikan selanjutnya,” pungkas AKP Bachtiar. (CNI-01)