Piru, CakraNEWS.ID– Tim Identifikasi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memenuhi panggilan kordinasi ketua komisi I DPRD SBB.
Tim yang diketuai kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Renhard Lisapaly didampingi sekretaris Emil Letemia, diterima Jamadi Darman ketua komisi dan Anggotanya, Elly Oktovianus, di Kantor DPRD, jalan Trans Seram Gunung Malintang pada (06/01).
Ketua Komisi I, Jamadi Darman kepada wartawan menyampaikan, bahwa di Tahun 2017 DPRD SBB sudah mengusulkan 3 buah Ranperda sebagai hak usul Inisiatif.
Penghujung 2019 ada 19 buah Ranperda 3 di antaranya Ranperda Negeri ,Saniri Negeri dan Penetapan Negeri.
“Karena saat itu yang bisa ditetapkan 18 buah Ranperda. 1 buah Ranperda tidak ditetapkan yaitu Ranperda Penetapan Negeri,” bebernya mengingatkan.
Perihal kenapa tidak di tetapkan, Jamadi menjelaskan, karena ranperda penetapan negeri sesuai dengan petunjuk Peraturan Pemerintah Daerah nomor 52 harus melakukan Identifikasi dan yang mengeluarkan identifikasi itu adalah Pemerintah Daerah bukan DPRD.
“Karena Ranperda ini adalah usul Inisiatif DPRD, maka Pemerintah Daerah harus memberikan tanggapan. Sepanjang pemerintah Daerah belum memberikan tanggapan lembaga ini belum bisa menetapkan,” akuinya.
Lanjut jamadi, dalam PP nomor 52 itu bahwa yang malakukan identifikasi adalah pemerintah Daerah. olehnya itu Ranperda ini terkatung katung sampai saat ini.
“Ahamdulilah saat ini sudah tergambar 80 Desa masuk dalam konteks Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Apabila Pemerintah Daerah sudah selesai menetapkan sampai pada perubahan status, maka DPRD sudah bisa menetapkan Ranperda Penetapan Negeri, karena kalau penetapan Status 80 bisa berubah menjadi 60,” jelasnya.
Kalau tidak ada alar melintang lanjut Jamadi, maka 80 Desa bisa masuk dalam konteks Desa Adat maka saat itu juga DPRD mengumumkan Ranperda penetapan Negeri.
Alasan Keterlambatan
Jamadi menegaskan, soal selisih paham antar Pemerintah Daerah dan DPRD tidak bisa di pungkiri. Halakn juga soal Anggaran pasca tahun 2019 masuk 2020 Negara bahkan Kabupaten ini di hajar oleh Virus Corona
Ia menambahkan Soal Penetan Ranperda Negeri ini bukan Domain dari pada Komisi DPRD.
Tapi dalam Konteks Ranperda Penetapan Negeri , kebetulan Tim Identifikasi adalah mitra Komisi I maka pada hari ini komisi I yang bercibaku dalam konteks pembuktian dan hari ini sudah ada pembuktian Identifikas.
“Ahamdulilah , hari ini sudah ada pembuktian lewat SK Bupati nomor 189 – 756.2 Tahun 2021, bahwa suda ada 80 Desa Kesatuan Masyarakat Hukum adat dan 12 yang tidak masuk dalam konteks Kesatuan Masyarakat Hukum Adat,” jelasnya.
Dikatakan lewat momentum ini, atas nama Pimpimpinan Komisi I dan seluruh Anggotanya bersama Tim Identifikasi, telah final dan siap diumumkan
“Alhamdulillah, kami anggap hari ini Final dan soal pengumuman kapan ini mau di umumkan Kemasyarakat,” bebernya.
Ia, berharap Pemerintah Daerah harus berani dan Jentelemen harus besok di umumkan lewat sambutan Pidato Bupati, sebagai hadia Ualang Tahun Kabupaten yang bertajuk Saka Mese Nusa.
“DPRD juga harus bisa berani mengambil keputusan kapan konteks Penetapan Negeri ini dilakukan. olehnya itu hari ini Komisi I DPRD anggap selesai dan tunggu kapan perubahan status,” pungkasnya.*** CNI-03