Piru,CakraNEWS.ID- Operasi Yustisi, sebagai langkah mendukung Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor Seram Bagian Barat.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP. Bayu Tarida Butar-Butar, S.IK, yang ditemui CakraNEWS.ID, diruang kerjanya, Selasa (29/9/2020) menjelaskan, pelaksanaan operasi yustisi, penerapan protokol kesehatan dilakukan Polres SBB bersama TNI dan Satpol PP, mengacu pada penegakan Peraturan Bupati nomor 15 tahun 2020.
“Sesuai dengan tugas polri dan intruksi presiden nomor 6 tahun 2020 salah satunya mendukung pemerintah Daerah dalam pengawasan penerapan Protokol Kesehatan di tengah Masyarakat. Di Kabupaten Seram Bagian Barat ini sudah berlangsung Operasi yustisi dimana oprasi yustisi ini, TNI/Polri mendampinggi Satpol-PP, dalam menegakan Peraturan Bupati nomor 15 Tahun 2020, salah satunya ada beberapa sangsi sanksi yang kedapatan masyarakat tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah, ada sanksi atministrasi hingga sanksi sosial berupa denda,”ungkap Bayu.
Bayu menuturkan, hingga saat ini pelaksanaan Opersi Yustisi dilakukan, jajaran Polres SBB bersama TNI dan Satpol PP, dengan memberikan himbauan sosial dan edukasi kepada masyarakat terkait masalah penggunaan masker, sosialisasi 4 M, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghidari kerumunan.
“Operasi Yustisi ini sudah berjalan selama tiga minggu, namun ada intruksi dari satuan atas, untuk itu kami dari pihak Polri tetap mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD terkait Peraturan Bupati,”Ucapnya.
Bayu menegaskan, tugas Polres SBB adalah untuk mendukung, pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab SBB, untuk melaksanakan Opersi Yustisi di Kabupaten SBB. Olehnya itu apabila masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah dan kedapatan, melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, di pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, sesuai Pasal 212 KUHP. (CNI-03).