Operasi Yustisi Polsek Waisarisa Tegaskan Protocol Kesehatan

Polri

Ambon, CakraNEWS.ID– Polsek Waisarisa Kecamatan Kairatu Barat, kembali melaksanakan Operasi Yustisi Protocol Kesehatan Covid-19, Jumat (28/08). Operasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 itu dipimpin Kanit Binmas sektor Waisarisa Bripka A. Wartafella yang didampingi Ipda Hendrik Nikijuluw.

Pantauan media jni, Operasi Yustisi untuk penertiban Kesehatan dimulai pukul 09.30 WIT dan dipusatkan di Desa Kamal. Personil mensosialisasikan penggunaan masker serta tidak kendor dalam protocol kesehatan.

Sasaran warga yang mendapat imbauan dari satuan Polsek itu masyarakat desa Kamal, baik pejalan kaki ,pengendarai Sepeda Motor maupun kendaran roda empat yang hanya sebatas melintas jalan trans seram.

Personil yang terlibat dalam Operasi Yustisi Protocol Kesehatan Covid 19 berjumlah 6 Personil. Kanit Binmas dalam paparan singkatnya menyatakan, dalam operasi itu ditemui Pelanggaran di tengah Masyarakat yang tidak menggunakan masker berjumlah 13 Orang.

“Mereka selanjutnya diberikan peringatan dan kemudian masyarakat yang tidak menggunakan masker di berikan masker oleh Anggota,” ungkapnya.

Imbauan maupun edukasi yang diberikan kepada masyarakat termaktub dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus, yaitu dengan cara 4 M. (Mencuci tanga, Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghidari kerumunan).* (CNI-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *