Piru,CakraNEWS.ID- Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Piru, Jemi Leupun (JL) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Seram Bagian, pada Rabu malam (21/8/2019) sekitar pukul 19.00 WIT di Kecamatan Kairatu, lantaran diketahui menkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun CakraNEWS,ID dari salah seorang masyarakat yang enggan namanya disebut, Selasa (27/8/2019) berniat kabur saat hendak ditangkap, oleh anggota Satresnarkoba Polres SBB, Jemi Leunupun sang pegawai Lapas Kelas II Piru yang sempat melakukan penyemaran dengan menggunakan rambut palsu (Vik).
Penyamaran Jemi Leunupun menggunakan Vik akhirnya dapat diketahui oleh anggota Satresnarkoba Polres SBB, saat sedang berada di salah satu rumah warga di Kecamatan Kairatu. Dari tangan JL Polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram yang dimasukan dalam bungkusan rokok sampurna dan 10 lembar uang pecahan 50.000 sebanyak Rp 500.000.
Selain itu, Kepala Lapas Kelas II B Piru, Saiful,S.Sos yang ditemui CakraNEWS.ID, diruangan kerjanya, Selasa (27/8/2019) membenarkan informasi tertangkapnya oknum Pegawainya, oleh Satresnarkoba Polres SBB, di Kecamatan Kairatu, pada Rabu (21/8/2019)
” Saya kaget mendengar ada Pegawai saya, berinisial J.L, yang ditangkap di tangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres SBB pada Rabu malam. Karena hari Rabu yang bersangkutan pada saat itu adalah Anggota jaga pada Lapas kelas II B Piru,”ungkap Saiful.
Ia juga menyayangkan, proses penangkapan terhadap JL yang merupakan bawahannya yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres SBB. Pasalnya penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres SBB, sama sekali tidak ada pemberitahuan kepada dirinya selaku pimpinan dari JL.
“Setelah penangkapan terhadap bawahanan saya, barulah saya di beritahu oleh Kasat Narkoba Polres SBB. Saya kemudian langsung menuju ke Polres SBB untuk menjenguk bawahan saya. Saya juga telah mengatakan kepada Pa KAsat Narkoba Polres SBB, ini bukan perkara bakalai lalu katong pigi minta maaf dari Orang. dan kalau pa Kasat tegakan hukum Saya Punya Standar Oprasional Prosedur (SOP) suda siap PP 53 per Menkum HAM tahun 2015 tentang tatacara penegakan hukum,”tutur Saiful.
Menurutnya, bila berita penahan sudah di keluarkan oleh pihak Polres SBB, secara langsung yang bersangkutan (JL-red) akan diproses dengan sangksi disiplin selaku seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lapas berupa pemberhentian gaji dan pemberhentian dengan tidak hormat.
“Sanksi tegas sudah pasti akan di berikan kepada JL, selaku bawaan saya di Lapas Kelas II B Piru. Dan bila terbukti yang bersangkutan bersalah, selaku pimpinan saya akan mengajukan surat pemberhentian dengan tidak horman kepada yang bersangkuatan sesuai dengan Undang-Undang ASN,”Tegasnya.
Saiful mengatakan, selaku pimpinan di Lapas Kelas II B Piru, dirinya selalu melakukan pembinaan dan pengarahan kepada semua bawahan agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum
“Kalau cukup pembinaan saya lebih cukup dari pembinaan. Karena J L. ini pernah bertugas di Lapas Namlea dan pinda masuk ke Lapas kelas II B Piru pada bulan Maret 2019. Catatan dari Namlea tidak ada catatan Narkoba kalau catan malas masuk kantor ya ada, tapi kalau Narkoba tidak ada. Dan Ahamdulilah yang bersangkutan tidak bawa masuk barang haram ini ke dalam Lapas,”bebernya.
Ia mengaku, telah menyerahkan proses pemeriksaan JL seutuhnya kepada penyidik Satresnarkoba Polres SBB.
“ Saya hanya pasrah terserah penyidik mau proses model apa saya tetap ikut. ada dua hal yang saya sampaikan kepada penyidik Satresnarkoba Polres SBB, kalau mau penegakan terserah kalau mau abu-abu terserah. Saya tetap ikut prosedur hukum dan yang bersangkutan Saya sudah melaporkan ke pada pimpinan Saya, Kakanwil Menkum Ham di Ambon,”Tutupnya. (CNI-10)